Padang Pariaman, jurnalisme.info -
Seorang pria bernama Indra Septiarman (NIK: 1305040709960001), kelahiran Kayutanam, 7 September 1998, saat ini menjadi buronan setelah diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Nia Kurnia Sari. Kejadian tragis ini terjadi di daerah Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, pada Jumat, 6 September 2024.
Korban, Nia Kurnia Sari, sedang menjual gorengan ketika insiden itu terjadi. Menurut saksi mata, Indra yang juga dikenal dengan nama akun Facebook "Johan," diduga meminjam sebuah cangkul selama sekitar dua jam pada hari kejadian. Setelah itu, saksi melihat Indra dalam keadaan gelisah dengan pakaian yang terlihat kotor oleh tanah. Penemuan jasad Nia yang terkubur di tanah terjadi pada Minggu, 8 September 2024, dan sejak saat itu, Indra melarikan diri dengan membawa sebuah ransel dan tanpa mengenakan sandal.
Indra Septiarman, yang berstatus belum bekerja dan merupakan mantan residivis kasus pencabulan serta penyalahgunaan narkoba, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian. Hingga saat ini, aparat masih terus melakukan pencarian intensif untuk menangkap tersangka.
Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Indra agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat. Masyarakat juga diharapkan tetap waspada dan tidak mencoba bertindak sendiri jika menemukan tersangka.
Deskripsi Pelaku:
Nama: Indra Septiarman
Jenis Kelamin: Laki-laki
Agama: Islam
Alamat: Korong Pasa Surau, Pasa Juha, RT0 RW0, Guguak, 2 x 11 Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatera Barat
NIK: 1305040709960001
Golongan Darah: Tidak Tahu
Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat dan keluarga korban. Pihak berwenang terus berupaya keras untuk membawa keadilan bagi korban dan keluarganya.
(Susanto)