Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Anak Dibawah Umur Dicabuli Pacar Sendiri

Rabu, 11 September 2024 | September 11, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-11T03:42:12Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?

Nias Utara, jurnalisme.info -

Perilaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, CZ als Clcarles (24) sisarahili  desa lukhu lase kecamatan lahewa timur kabupaten nias utara,  di tahan, (jumat, 06/09/2024).


Hal tersebut di sampaikan Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, SH, S.IK, MH yang di dampingi  kaur bin ops sat reskrim polres nias Ipda Aman P. Harefa  kepada kasi humas polres nias, setelah selesai pelaksanaan apel sarpras di polres nias. 


CZ  melakukan persetubuhan kepada  bunga (Nama samaran) dari bulan februari sampai dengan bulan april 2023. 


Kapolres nias AKBP Revi Nurvelani, SH, S.IK, MH menjelaskan bahwa kronologis kejadian  pencabulan tersebut berawal ketika pada  bulan februari 2022, CZ berkenalan dengan bunga, dan dilanjutkan dengan pacaran, kemudian sekitar bulan februari 2023, korban di hubungi oleh tersangka melalui whatsApp dengan maksud mengajak Jalan-Jalan, korban di jemput tersangka, dengan menggunakan sepeda Motor, selanjutnya ketika mendekati kos, tersangka  berhenti dengan alasan dompet ketinggalan, kemudian tersangka mengajak korban masuk kedalam  kos, tetapi korban menolak, tetapi karena takut di lihat orang  ketika berada di depan kos tersebut, akhirnya korban  ikut serta masuk ke kos tersangka, setelah berada di dalam kamar, tersangka mengajak berhubungan layaknya suami isteri, tetapi korban menolak, kemudian tersangka meyakinkan bahwa ia akan bertanggung jawab, dan bersedia menikahi korban,  sehingga korban rela melakukan hubungan terlarang tersebut.


Kapolres menambahkan, sebenarnya kejadian tersebut tidak ada yang mengetahui, tetapi pada bulan november 2023, tersangka melakukan penganiyaan terhadap Korban, dan dari kejadian tersebut orang Tua bunga mempertanyakan hubungan antara Korban dan  tersangka, kemudian bunga mengakui kalau mereka pacaran dan sudah melakukan hubungan   terlarang, sehingga dengan mendengar kejadian  tersebut orang tua korban membuat laporan di SPKT polres Nias. "Ujar kapolres nias AKBP Revi Nurvelani, SH, S.IK, MH.


Sementara Itu, kaur bin Ops satreskrim Ipda Aman P. Harefa menambahkan bahwa kepada tersangka di kenakan pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D dari UU RI no. 17 tahun 2016 tentang  penetapan  peraturan pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 35 tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


(S.telaumbanua)

×
Berita Terbaru Update