Jurnalisme-info. Tak tanggung tanggung Aksi Kriminalitas dilakukan sekelompok orang guna memenuhi hasrat financial dengan cara sangat salah di mata hukum dan masyarkat. Seperti terjadi pada hari Minggu 04 Agustus 2024 sekira pukul 22:00 wib Unit Reskrim Polsek Tabir melaksanakan Giat penangkapan terhadap 4 (empat) orang laki-laki yang di duga pelaku Pencurian dengan pemberatan. (5/8/24).
Hal ini di jelaskan Kapolsek Tabir Akp. Torang Tua Munthe. SH.MH pada awak media menyebutkan unit Reskrim Polsek tabir Polres Merangin mengamankan terbuga tersangka pria inisial HM 29 tahun beralamat sesuai pengakuan diDesa Sengeti Rt.01 Kec. Sekernan Kabupaten Muaro Jambi.
Pria dengan inisial WP 25 tahun beralamat Rt.15 Kusuma Jaya Desa Sebapo Kecamatan Mestong Kab. Muaro Jambi.
Pria inisial IH 17 tahun beralamat Desa Sebapo Rt.15 Jalan Jambi-Pelambang Km 22 Lorong Payo Kumis Kecamatan Mestong Kab. Muaro Jambi.
Serta Pria Inisial AA 18 tahun beralamat Pall 22 Sebapo Kel.Lorong Payo Kumis Kec. Mestong Kab. Muaro Jambi.
Sesuai penjelasan dari Kapolsek pada awak media ini keempat Inisial di atas terjerat Perkara di duga Melanggar Pasal
Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam pasal 363 KUHPidana.
Hal ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang laki laki bernama ITo Achhrian Dinata 37 tahun berlamat Kel.Sungai Putri Kec.Danau Sipin Kota Jambi Prov.Jambi dimana sesuai Saksi bernama Apri Aldi Saputra 20 tahun Seorang Pria berprofesi pekerja di PT ATP (Anugrah Teran Persada) Serta Saksi Nasril Putra Utama 21 tahun serta Nasril Putra Utama
" Spesialis penggondol besi tiang tower bersama berada di jalan Lintas Sumatera Desa Koto Rayo Kec.Tabir Kab.Merangin ".
Disebutkan Kapolsek, kejadian berawal Pada hari sabtu tanggal 03 Agustus 2024, sekira Pukul 08.00 Wib, pelapor diberitahukan Oleh Jupri mitra dari PT IFORTE bahwasanya tiang tower Internet dipinggir jalan lintas sumatra wilayah Desa koto rayo Kec. Tabir Kab. Merangin Milik PT TOWER BERSAMA GROUP telah hilang dicuri Oleh Orang lain.
Jupri menjelaskan bahwa ia mendapat laporan dari bawahnya
bahwa sekitar Pukul 05.00 Wib mengecek tiang tower Internet diwilayah jalan lintas Sumatra yang berada di Desa koto rayo Kec tabir Kab. Merangin ada sekitar 27 Buah tiang tower Internet yang telah hilang dan pelaku yang melakukan pencurian tiang tower internet tersebut sempat diikuti oleh Aprinaldi dan Nasril.
Kedua saksi tersebut pelaku membawa tiang tower mengunakan mobil SUZUKI Carry Pickup dan setelah memastikan maka atas laporan tersebut pelapor langsung kordinasi dengan anggota polsek kota muara bungo untuk melapor kejadian yang kemudian dikarenakan TKP berada di wilkum Polsek Tabir.
Pelapor melaporkan kejadian tersebut di Polsek tabir, atas kejadian tersebut mengalami kerugian sekira Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah).
Selanjutnya tak mau kehilangan buruannya Berdasarkan laporan dari Ito Achhrian Dinata tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Di Jalan Lintas Sumatera Desa Koto Rayo Kec.Tabir Kab.Merangin yang dilaporkan ke Polsek Tabir.
Berdasarkan laporan tersebut UNIT RESKRIM POLSEK TABIR melaksanakan penyelidikan dilapangan, dan didapat informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di Kab.Muaro Bungo, kemudian Kapolsek Tabir AKP T.T. MUNTHE SH MH. Memerintahkan UNIT RESKRIM Polsek Tabir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tabir IPDA ADDE RAMADHANI, S.H. segera menuju Kab Muaro Bungo, melakukan pengejaran.
Selanjutnya UNIT RESKRIM polsek Tabir bersama Anggota Buser Polsek Kota Muaro Bungo berhasil mengamankan 4 (Empat) orang Pelaku, kemudian UNIT RESKRIM polsek tabir membawa ke-empat Pelaku tersebut ke Mako polsek tabir guna Proses Penyidikan lebih lanjut dengan pelaku dan barang bukti di bawa kembali ke Wilayah hukum Polsek tabir.
Hambali