Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Terungkap, PT SMS Belum Memiliki Izin Analisis Dampak Lalu Lintas

Selasa, 27 Agustus 2024 | Agustus 27, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-27T02:32:08Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?

Tebo, jurnalisme.info - 

Sejumlah jalan desa dan jalan utama di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi mengalami kerusakan diduga akibat aktivitas angkutan CPO PT Seleras Mitra Sarimba (SMS) yang melebihi tonase.


Tidak itu saja, perusahaan pabrik minyak kelapa sawit yang berada di Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo tersebut, juga diduga membuang limbah tidak pada tempatnya.Ini berdasarkan hasil investigasi dari Lembaga Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Gematipikor), yang kemudian dilaporkan ke DPRD Tebo.


Atas laporan tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Tebo bersama OPD dan pihak-pihak terkait menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) hasil investigasi dari Gematipikor tersebut, di kantor DPRD Tebo, Senin, 26 Agustus 2024.


RDP ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Aivandri, AB dan dihadiri 5 (lima) Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tebo. Selain itu, juga dihadiri para OPD, perwakilan dari PT SMS, perwakilan masyarakat Kecamatan Rimbo Ilir dan Ketua serta pengurus Gematipikor.


Hasil RDP yakni, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) setiap Perusahaan yang menggunakan Jalan harus memiliki Izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).


Untuk itu, PT. SMS dilarang mengunakan jalan Pemda sampai memiliki Dokumen Analisa Dampak Lalu Lintas (Andalalin).Untuk penggunaan tenaga kerja, PT. SMS harus memprioritaskan tenaga kerja lokal dan PT. SMS harus menggunakan jalan alternatif.


“Kita akan pantau terus aktivitas PT SMS. Terutama angkutan CPO nya yang selama ini telah membuat jalan Pemda rusak,” kata salah seorang anggota Gematipikor, Hafizan Romy Faisal.


(Boy)

×
Berita Terbaru Update