Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Satreskrim Polres Pidie Jaya Ungkap Kasus Curanmor, Amankan Tiga Pelaku

Senin, 05 Agustus 2024 | Agustus 05, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-05T15:25:43Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?

 


Pidie Jaya – Jurnalisme online | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Meurah Dua. Tiga pelaku berhasil diamankan dalam kasus ini pada Kamis, 1 Agustus 2024.


Para tersangka yang diamankan adalah ML (29) dan MS (30) dari Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya, serta AS (26) dari Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen. Mereka ditangkap atas dugaan pencurian sepeda motor milik AZ (47), warga Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya.


Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BL 2687 AG, merk Honda, tipe NF11B201 M/T, nomor rangka MH1JBBE21BK115851, dan nomor mesin JBE2E1116045.


Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Atmaja, S.H., menjelaskan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 6 Juli 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, di Dayah Irsyadululum, Gampong Dayah Kruet, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya. Ujar Kasat Reskrim dalam keterangannya, Senin, 5 Agustus 2024.


Penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Pidie Jaya membuahkan hasil pada Rabu, 31 Juli 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, saat tim berhasil menangkap para tersangka di Gampong Dayah Kruet. 


Setelah dilakukan interogasi, para tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil curian telah dijual kepada HS (27), warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.


Pengembangan kasus dilakukan oleh petugas hingga akhirnya pada Kamis, 1 Agustus 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, HS yang diduga sebagai penadah berhasil ditangkap di Gampong Blang Cot, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen. 


Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke ruang unit 1 Pidum Satreskrim Polres Pidie Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.


Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan dan persekongkolan dalam melakukan kejahatan.


Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., menekankan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas. 


"Keberhasilan ini merupakan bukti bahwa kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat efektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Pidie Jaya," ujar Kapolres.

Sumber: humas polres Pidie jaya 

×
Berita Terbaru Update