Banyuasin, jurnalisme.info -
Polsek Muara Telang Polres Banyuasin , berhasil ungkap kasus Non TO Ops Sikat II Musi 2024 yang terjadi pada Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira pukul 07.00 WIB di kebun sawit milik korban Jainudin (68) yang beralamat di RT 12 Kecamatan Muara Telang.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK melalui Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutedjo mengatakan, kasus ini bermula korban bekerja di kebun kelapa sawit miliknya untuk menyemprot rumput dan sekira pukul 10.00 WIB.
Saat korban akan pulang dan melihat motor miliknya yang diparkir dipinggir kebun milik korban yang berjarak lebih kurang 100 meter dari korban bekerja sudah tidak ada lagi lalu korban pulang berjalan kaki dan bertemu dengan saksi Pramono dan ditanya mengapa pulang jalan kaki, dan dijawab koran motornya hilang.
"Kemudian korban bertanya pada saksi apakah melihat orang mengendarai motor Revo warna hitam dan dibenarkan okeh saksi melihat kalau SN baru lewat mengendarai motor Revo warna hitam dan saat dicari ke rumah SN ternyata tidak ada dirumahnya," jelas AKP Sutedjo.
Dikatakan AKP Sutedjo, akibat kejadian tersebut korban menderita kerugian ditaksir sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) dan korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Muara Telang dengan dasar LP/B/21/VIII/2024/ Polsek Muara Telang/Polres Banyuasin/ Polda Sumsel, tanggal 10 Agustus 2024.
Setelah menerima laporan dari korban, Polsek Muara Telang langsung melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku adalah SN (24) yang beralamat di RT 15 RW 04 Dusun II Desa Panca Mukti Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin.
Pelaku berhasil diamankan pada Minggu (11/8) sekira pukul 19.30 WIB, dimana telah didapatkan informasi keberadaan pelaku Curanmor sedang berada di rumahnya, dan selanjutnya Kapolsek Muara Telang Iptu Thoma SP SH bersama PS Kanit Reskrim Aipda Hendra Satria SH dan personil Polsek Muara Telang mendatangi rumah pelaku untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Dan sekira pukul 21.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di rumahnya tanpa adanya perlawanan, pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian pelaku langsung dibawa ke Mako Polsek Muara Telang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"terang Sutedjo.
"Dari tangan pelaku juga turut disita barang bukti (BB) berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam lis biru hitam tanpa nomor Polisi No.Ra MH1JBE118BK229644 Nomor mesin JBE1E1229074, dan 1 (satu) lembar STNK Honda Revo Fit atas nama PT. Katya Dibya Mahardika,"tutup Sutedjo.
(Mulyadi)