Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Perpanjangan Jabatan BPD Resmi Di Lantik Oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Nias Utara

Sabtu, 31 Agustus 2024 | Agustus 31, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-31T02:06:13Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?

Nias Utara, jurnalime.info -

Pemerintah Kabupaten Nias Utara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melaksanakan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Nias Utara yang dikukuhkan oleh Bupati Nias Utara yang didampingi Wakil Ketua I DPRD dan Sekda Kabupaten Nias Utara yang dilaksanakan di Aula Tribun Nias Utara, (Jumat, 30/08/2024).


Hadir pada kegiatan tersebut, Staf Ahli Bupati, Inspektur, Kepala Perangkat Daerah, Camat Se Kabupaten Nias Utara, PJ. Kades Se Kabupaten Nias Utara, Personil Polsek Lotu, Ketua dan Anggota BPD se Kabupaten Nias Utara.


Dalam Laporan Kadis PMD Kabupaten Nias Utara A'aro'o Zalukhu, M.M menyampaikan Bahwa pengukuhan perpanjangan masa jabatan anggota BPD pada hari ini merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan bahwa Masa Keanggotaan BPD selama 8 tahun terhitung Sejak tanggal pengucapan Janji/sumpah. Dan pada hari ini BPD yg dikukuhkan berjumlah 780 orang dari 11 Kecamatan.


Dalam sambutan Wakil Ketua I DPRD Kab. Nias Utara Noferman Zega, M.AP menyampaikan mewakili lembaga DPRD Kabupaten Nias utara mengucapkan Selamat dan sukses atas Pengukuhan Perpanjangan masa jabatan BPD se Kabupaten Nias Utara kiranya dengan perpanjangan masa jabatan ini dapat memberikan sumbangsih dan Kontribusi nyata dalam kemajuan desa. Harapan kami kiranya perbedaan pendapat di desa masing masing bisa menjadi kekuatan dan pedoman dalam mengambil keputusan dan kebijakan untuk pembangunan dan kemajuan desa ke depan. 


Dalam arahan Bupati Nias Utara menyampaikan Selamat kepada seluruh BPD yang telah dikukuhkan pada hari ini dan berharap supaya bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan tugasnya masing-masing.


Bupati menyampaikan sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa kiranya BPD dan Kepala Desa dapat menjalankan fungsi Kemitraan, perbedaan pendapat dan seluruh masalah yang ada di desa supaya diselesaikan dengan sebaik-baiknya dan terus menjalin komunikasi yang intensif supaya cita cita tentang kemajuan dan pembangunan desa bisa tercapai. 


(S.telaumbanua)

×
Berita Terbaru Update