Jurnalisme-info. Personil Piket Polsek Pelepat Polres Bungo Melaksanakan pemberhentikan dan menanyai perihal keluarnya 1 (satu) unit Mobil Trado roda 10 dengan nomor polis BH 89xz AU di mana kendaraan besar ini membawa 1 ( satu) unit alat berat Exavator Index 20 ton.
Pada awak media ini Kapolsek Pelepat Iptu. Adha Fristanto. SH.MH saat konfirmasi di ruang kerjanya Sabtu 03 Agustus 2024 mengatakan Trado dikemudikan drivers bernama Irfan sekira pukul 11:30 wib telah dilakukan pemeriksaan bertempat Jl.Lintas Sumatra KM.30 Dusun Rantau Keloyang Kec.Pelepat Kab.Bungo (Depan Polsek Pelepat).
Saat di tanya personil Polsek Pelepat Prihal unit yang di angkut trado yang di kemudikan bahwasanya alat berat tersebut milik H. Badrul Rio Dusun Rantel dan akan melakukan pembuatan jalan di Dusun Sungai Beringin Kecamatan Pelepat.
Ketelitian personil Polsek menyasar pada beberapa bagian pendukung dari aktivitas yang mencurigakan, hampir satu jam di periksa kelengkapan dan surat menyurat tidak di dapati adanya kejanggalan dan juga komfirmasi pada beberapa pihak. Ujar adha
Kapolsek sebutkan jajaran Polsek Pelepat sangat intent pemeriksaan unit alat berat baik menuju dan keluar dari wilayah hukumnya, " Kami akan periksa seluruh mobilisasi alat berat di wilkum nya , kami hanya memeriksa peruntukan saja. Tutup adha
Hambali