Jurnalisme info.
Sesuai undang-undang dan sangat jelas menetapkan pidana bagi pelaku melanggar pasal 98 ayat (1) undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.ancaman pidana mencakup penjara dengan rentang 3 hingga 10 tahun,serta denda sebesar Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar.
Sangat jelas di atas peraturan yang telah di buat oleh negara kita lingkungan hidup alam semesta yang ada di muka bumi wajib kita pelihara bukan sebaliknya seperti yang di lakukan oleh penambang liar dengan beraninya bekerja di sungai desa Tanjung niur kecamatan Tempilang yang sudah jelas sungai dan Pantai di salah satu kecamatan tempilang objek wisata tempat kunjungan bagi siapa saja masyarakat ingin menikmati pemandangan indah hutan mangrove Tempilang masyarakat sekitar menyebutnya sungai berembang desa Tanjung niur bukan sebaliknya di gunakan untuk pertambangan.yang menghancurkan habitat di sekeliling sungai itu.
Pihak penegak hukum sudah pernah turun dan melakukan penertiban yang di area sungai berembang Tempilang dan sudah ada barang bukti mesin pompa air serta pipa untuk menghisap biji timah,dan beberapa warga dari sekitar kecamatan Tempilang di beri arahan dan penjelasan oleh pihak berwajib dan sampai sekarang mereka berjanji tidak lagi bekerja di area sungai Tempilang sekitar nya .
Saat team media mewawancarai salah satu pekerja yang pernah di tertibkan oleh pihak berwajib sampai sekarang masih ada juga yang bekerja di area desa Tanjung niur sungai berembang kecamatan Tempilang masyarakat sekitar patuh dan mengikuti anjuran pihak berwajib ucap ( dk ) yang tidak mau di sebut namanya.kalau Abang tidak percaya coba langsung tanya ke lokasi warga mana masih bekerja saat ini di tempat laut Tempilang ucap (dk).
Kami sebagai warga sini juga kadang kesal lihat banyak warga yang kerja di lokasi desa Tanjung niur sungai berembang kecamatan Tempilang yang mana sudah di peringatkan oleh pihak berwajib masih saja bandel ujar ( dk) sambil memohon jangan di publikasikan nama ( red). Begitu banyak pekerja tambang dengan leluasa mereka bekerja tanpa memperdulikan lingkungan sekitarnya yang sudah jelas di bawah arahan BN atas suruhan bos besar yang sampai berita ini kami terbitkan belom sama sekali menjawab pertanyaan media terkait bekerja di area desa Tanjung niur dan sekitarnya yang mana pemerintah terus mengupayakan pantai dan sekitarnya harus di jaga bukan di rusak .
Rusrianto.R