Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Penambang liar Semakin Menjadi Walaupun Telah di Peringatkan Pihak Berwajib

Kamis, 29 Agustus 2024 | Agustus 29, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-29T03:42:01Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?


Jurnalisme info.Bangka Barat .
Kegiatan Ponton Isap Produksi,memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh penambang  tanpa memiliki izin,tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.Pertambangan Ilegal dikawasan laut Belembang Desa Bakit Kecamatan Parit Tiga Jebus Kabupaten Bangka Barat,Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,Selasa 
Baru beberapa hari Ponton Isap Produksi (PIP) di Razia oleh Polres,TNI,Sat Pol PP Tak lama kemudiaan Berjalan lagi,seakan beranak,bukanya berkurang malah bertambah banyak,ponton-ponton ilegal,sejak adanya penertiban tersebut oleh pihak (APH) situasi dan kondisi diperairan kawasan laut Belembang terlihat sepi dari aktifitas para penambang Ilegal.
Namun terpantau saat ini,aktifitas penambang diperairan kawasan laut belembang kembali ramai dengan aktifitas penambang Ponton Isap Produksi (PIP) yang menggunakan ponton yang di perkirakan ada 300 ponton Ilegal.
Dari hasil Investigasi team awak media dan wawancara team dengan beberapa masyarakat berinisial Jl menyatakan bahwa mereka masyarakat yang tinggal di wilayah perairan kawasan laut belembang dan berprofesi sebagai nelayan merasa resah dengan kembali maraknya aktifitas penambangan Ilegal  ponton Isap Produksi (PIP) yang menurut mereka,entah siapa dalang dibalik ini semua dan sangat meresahkan karena mengganggu aktifitas mereka sebagai nelayan untuk mencari nafkah.
Pantauan Team awak media dilapangan.Menurut Laporan masyarakat berinisial (Jl).Belum lama ini Team gabungan Polri,Aparat Penegak Hukum,(APH) TNI dan Sat Pol PP Kabupaten Bangka Barat melakukan himbauan kepada para pekerja Pertambangan Ilegal Ponton Isap Produksi di antaranya pada Sabtu  yang berlokasi tepat di depan objek wisata laut Belembang Kabupaten Bangka Barat.
Kemudian pada Rabu (14/8/2024 ) Kembali Polres Bangka Barat,TNI,Sat Pol PP menertibkan aktivitas Penambangan Ponton Isap ProduksiTanpa Izin (PIP)di Laut Belembang wilayah perbatasan antara Kecamatan Parit Tiga Jebus Kabupaten Bangka Bangka Barat.
Ternyata apa yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum Serta TNI,Sat Pol PP tidak membuat para pelaku Pertambangan Ponton Isap Produksi (PIP)Tidak takut maupun efek jera contohnya sekarang ini masih berjalan aman- aman saja,Rabu  (28/8/2024) masih banyak aktivitas Ponton Isap Produsi (PIP) yang Menggunakan Ti rajuk Tower ponton Bersekala Sangat besar Kabupaten Bangka barat.”ucapnya. 
Pertambangan Ponton Isap Produksi Ilegal adalah kegiatan tanpa izin,dan memicu kerusakan lingkungan.Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat,” kata Jl.
Dalam Peraturan UU,Jl mengatakan,"Pertambangan Tanpa Izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dia juga menambahkan,” bahwa Selain itu, PETI juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar. “Karena mereka tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya. Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya,” ujarnya. 
Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.Pertambangan Tanpa Izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dengan adanya kasus penambangan liar Ponton Isap Produksi (PIP) Ilegal di dikawasan laut Belembang Desa Bakit kami berharap Bapak Kapolda Babel Irjen Pol Drs Hendro Pandowo,M.Si,menginstruksikan segenap jajaran kepolisian setempat agar sesegera mungkin turun ke lapangan,melihat segala aktifitas penambangan ilegal,tangkap semua kelompok yang meresahkan  masyarakat jangan di biarkan berlarut - larut karena dampaknya bisa merusak lingkungan dan merugikan negara.


Rusrianto R
×
Berita Terbaru Update