Proyek kelurahan tampa papan nama proyek Abaikan Undang-Undang Keterbukaan Iformasi Publik ( UU KIP).
Diduga Proyek Siluman Tanpa Papan Nama, Serta Pekerjaan Asal Jadi, terjadi di kelurahan Pasar Baru Rantau Panjang, Tabir, Merangin.
Pasalnya tak satupun tanda atribut atau pengenal pada proyek pembangunan jalan Rambat Beton di keluraham pasar baru rantau panjang tersebut, yang di dapat dari informasi masyarakat setempat. Kamis, 1/8/2024.
Seharusnya Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Menurut Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Bukan hanya tidak ada papan informasi, pekerjaan proyek tersebut diduga dikerjakan asal-asalan terlihat dari tidak ratanya dambungan adukan semen, serta banyak di temukan badan jalan tersebut patah, serta adukan semen kelihatan putih ketika sudah mengering, diduga campuran semen tidak sesuai dengan koralnya.
Saat di konfirmasi media seluruh pekerja jalan rabat beton tersebut (kuli) mengenai papan proyek kami tidak di suruh pasang bang ucapnya. Siapa pemilik proyek ini mereka tidak jawab, siapa yang meyuruh kerja mereka juga tidak tau, tutupnya.
Diduga mereka sudah di beri tahu oleh pihak Ormas / CV/PT agar tidak mengatakan apapun juga kepada masyarakat, LSM, Awak Media yang datang kelokasi tampak dari jawaban dan sikap pekerja saat awak media melakukan konfirmasi.
"Sebut saja bujang salah satu pekerja mengatakan” mas kami hanya bekerja, kami tidak tau siapa pemilik Proyek ini, untuk lainya kami kurang tau, dikarenakan kami hanya sebagai kuli saja,”ucap Bujang.
Ibrahim salah satu pemerhati lingkungan Lokal "merasa kecewa dengan adanya pekerjaan proyek pemerintah tanpa papan informasi asal-usul pekerjaan”, Pantauan kami di lapangan semestinya pekerjaan proyek pemerintah, besar atau kecilnya nilai anggaran harus ada papan informasinya, serta pekerjaan juga harus utamakan kualitas dari proyek tersebut.
Agar masyarakat turut serta untuk mengawasi pekerjaan tersebut, apalagi yang kami lihat pekerjaan jalan tersebut asal jadi. Hal tersebut tampak dari sambungan cor tidak rata bergelombang, serta banyak kontruksi jalan tersebut patah.
Sehingga masyarakat merasa pemborong hanyak mencari keuntungan besar, tidak memikirkan kualitas dari hasil pekerjaan. Diduga kwalitasnya tidak sesuai RAB (rencana anggaran belanja).
Kami juga menduga lemahnya pengawasan dari pihak keluarahan dan kecamatan atas pekerjaan proyek ini. Sehingga dana pengawasan yang sudah di cantumlan dalam RAB di telan bulat2 oleh Lurah, tidak digunakan semestinya.
Penulis: Mulyadi