Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Serdang Bedagai terkesan tidak peduli dengan keluhan masyarakat Desa Pon tentang adanya asap usaha briket arang batok tak berizin (23/8).
Beberapa elemen masyarakat melalui kuasa hukumnya Andro Oki SH,MH dibawah naungan LM PEKA atau singkatan dari Lembaga Masyarakat Pencari Keadilan,telah membuat laporan melalui surat yang dikirimkan sebanyak 2 kali kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serdang Bedagai,tentang adanya dugaan praktek usaha briket arang batok kelapa tak berizin di Desa Pon dan berdampak pada asap yang membuat masyarakat terganggu.
Namun sepertinya semua surat yang masuk ke DLH Sergei tersebut sama sekali tidak mendapat tanggapan dan respon apapun dari Kepala Dinas atau bahkan oknum pemerintah terkait. Sehingga kuasa hukum masyarakat yang diwakili oleh Andro Oki SH,MH yang juga seorang dosen dan sedang menempuh pendidikan S3 sebagai saksi ahli,menilai bahwa dugaan pembiaran oleh dinas terkait bisa berdampak pada adanya dugaan sudah menerima sesuatu dari pemilik usaha yang diketahui bernama Rahmad Gunawan Tanjung alias RGT.
Kuasa hukum akan meneruskan laporan mereka kekementrian bahkan ke Presiden Jokowi jika dibutuhkan,karena asap hasil pembakaran batok kelapa tersebut,berdampak pada masyarakat.
"Wajar saja saya dan masyarakat menduga bahwa Kadis DLH atau oknum terkait sudah menerima sesuatu dari pemilik usaha,dan itu yang menyebabkan kenapa sampai sekarang semua surat kami belum ada yang direspon dan ditanggapi mereka," jelas Oki.
"Jika diabaikan terus,maka kami akan gugat melalui pengadilan dan akan membuat laporan ke kementrian hingga Presiden Jokowi,sebagai bukti bahwa Dinas Lingkungan Hidup Sergei ini sudah tidak peduli lagi dengan masyarakatnya dan tidak menjalankan tupoksinya dengan baik," papar Oki
Sumber: jejakkriminal.net -