Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Koalesi FKI-1 dan WGAB Minta Polres Madina Panggil dan Periksa Pemilik Akun Facebook Syarifah Boru Nasution

Rabu, 28 Agustus 2024 | Agustus 28, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-28T03:46:26Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?

Mandailing Natal, jurnalisme.info -

Koalesi Ormas DPK FKI-1 bersama DPC LSM-WGAB Kabupaten Mandailing Natal resmi melayangkan surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) bernomor: 01/KOALESI/DPD FKI-1/DPC LSM-WGAB/MN/VIII/2024 ke Polres Mandailing Natal (Madina) atas perkara dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial yang dilakukan oleh salah satu Akun Facebook bernama (Syarifah Boru Nasution) terhadap 2 (dua) orang yang berprofesi sebagai seniman musik di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berinisial (MG dan YR) pemilik Akun Facebook Dody DoaNkss (Jaly Music) dan Akun Facebook Yuyun Rangkuti.


Berawal adanya pengaduan masyarakat dari keduanya (MG dan YR) ke Kantor Sekretariat DPK FKI-1 dan DPC LSM-WGAB Kabupaten Mandailing Natal (Madina) akibat merasa resah dan malu akibat postingan dari Akun Facebook bernama Syarifah Boru Nasution dengan mencatut nama mereka dengan menuduh YR dan MG melalui postingan Facebook memiliki hubungan spesial dan hendak memasuki salah satu tempat tertutup berduaan.


Berdasarkan keterangan dari M Gozali, awalnya dirinya telah dituduh oleh Akun Facebook Syarifah Boru Nasution tidak membayar bayar setoran alat musik dan menuduh Gozali membawa alat/sound system desa tanpa memberikan setoran kepada Kepala Desa, artinya Akun Facebook Syarifah Boru Nasution diduga dengan sengaja telah mempermalukan M Gozali di muka Publik dan telah mencampuri urusan pribadi M Gozali.


Akibatnya, MG dan YR keberatan dan tidak terima atas tuduhan yang menurut keterangan mereka berdua tidak pernah terjadi. Sehingga keduanya sepakat menyampaikan keluhan yang mereka hadapi saat ini kepada Dua Lembaga ternama di Kabupaten Mandailing Natal yaitu, Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melalui surat tertulis tertanggal 08 Agustus 2024.


"Benar, saya Muhammad Gozali pemilik akun Facebook Dody DoaNkss sekaligus pimpinan Grup Jaly Music merasa keberatan dan terganggu serta dirugikan atas postingan yang diduga dengan sengaja telah mencemarkan nama baik saya dan grup musik yang saya pimpin oleh Akun Facebook bernama Syarifah Boru Nasution pada tanggal 07 Agustus 2024, atas peristiwa itu, saya mengadukannya ke DPK FKI-1 Madina untuk membantu saya menyelesaikan persoalan ini baik secara kekeluargaan maupun secara hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia," ungkap Gozali kepada awak media, Selasa (27/08/24).


Ditempat terpisah, Yuyun Rangkuti berprofesi sebagai seniman musik/Vokalis di Kabupaten Mandailing Natal bekerja dengan grup Jaly Music juga menyampaikan perihal yang sama kepada DPC LSM-WGAB Madina serta meminta kepada Ketua LSM-WGAB Madina agar membantu menyelesaikan persoalan yang dipandang telah memasuki ranah pencemaran nama baik yang diduga telah dengan sengaja dilakukan oleh Akun Facebook bernama Syarifah Boru Nasution.


"Iya, saya sangat sedih dan malu atas tuduhan yang dilemparkan kepada saya melalui postingan akun Facebook Syarifah Boru Nasution yang telah menuduh saya memiliki hubungan spesial sampai hendak memasuki area tempat tertutup untuk berduaan dengan pimpinan saya sendiri," ucap Yuyun saat di konfirmasi via telephon WhatsApp.


Sementara itu saat dikonfirmasi, Ketua DPK FKI-1 Kabupaten Mandailing Natal 'Syamsuddin Nasution membenarkan adanya salah satu warga desa Panyabungan Tonga Kecamatan Panyabungan berprofesi sebagai seniman music di Madina berinisial MG datang memohon pendampingan untuk menyelesaikan persoalan yang sedang dihadapinya saat ini karena merasa telah dituduh langsung melalui postingan salah satu Akun Facebook bernama Syarifah Boru Nasution, yang mana didalam postingan tersebut ia (MG) mengatakan telah dituduh memiliki hubungan spesial dengan seorang gadis bernama YR yang merupakan anggotanya sendiri sebagai Vokalis di grup Jaly Music.


"Kami meminta kepada aparat penegak hukum Polres Madina agar segera menindaklanjuti dan memproses laporan yang telah kami layangkan demi tegaknya keadilan di Kabupaten Mandailing Natal," ucap Syamsuddin Nasution


Dilain tempat, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wadah Generasi Anak Bangsa (WGAB) Kabupaten Mandailing Natal 'Mulyadi P Jambak juga membenarkan adanya pengaduan yang sama dari salah satu wanita berinisial YR berprofesi sebagai Vokalis di grup Jaly Music.


"Benar, pengaduan seperti yang diterima oleh Ketua DPK FKI-1 Madina juga sudah masuk ke sekretariat kita dan sudah kita terima, setelah berkoordinasi dengan Ketua DPK FKI-1 Madina maka kami sepakat untuk membawa persoalan ini terlebih dahulu kepada Kepala Desa tempat korban dan diduga pelaku berdomisili, serta meminta kepada Kepala Desa agar mempertemukan kedua belah pihak untuk di Mediasi. Namun waktu yang kami berikan kepada Kades untuk melakukan mediasi tidak kunjung terpenuhi hingga kami menunggu lebih dari satu minggu, kami mencoba untuk menghubungi kades namun tidak pernah diangkat dan kami juga mengirim pesan lewat Chat WhatsApp, itupun tak kunjung ada jawaban, hingga akhirnya kami sepakat untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum", pungkas Mulyadi.


Merujuk pada pasal 310 ayat 1 KUHP berbunyi Penghinaan dalam KUHP diatur pada Bab XVI yang di dalamnya terdapat rumpun pencemaran nama baik. Secara umum penghinaan merupakan keadaan seseorang yang dituduh atas sesuatu hal yang benar faktanya namun bersifat memalukan karena diketahui oleh umum


Disisi lain, UUITE 2008 telah menetapkan 8 pasal ketentuan pidana namun UUITE 2016 telah melakukan perubahan Pasal 45 dan penambahan Pasal 45 A dan 45 B yang kesemuanya berfungsi menjerat pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan Teknologi Informasi (Cyber Crime). Adapun satu diantaranya adalah Pasal 45 ayat (3) UUITE 2016 :


"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)".


Untuk itu, kepada Aparat Penegak Hukum Polres Mandailing Natal, Koalesi Ormas DPK FKI-1 bersama DPC LSM-WGAB Kabupaten Mandailing Natal meminta agar proses hukum terhadap persoalan ini dapat segera ditindaklanjuti sebagai efek jera bagi pelaku dan merupakan contoh bagi pengguna media sosial lainnya agar berhati-hati dan tidak sembarangan menggunakan media sosial agar terhindar dari perilaku pencemaran dan fitnah yang berujung pidana dan penjara.


(Mulyadi P)

×
Berita Terbaru Update