Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Gandeng Tokoh dan Masyarakat Dusun Batu Kerbau,Kapolsek Pelepat Beri Pemahaman UU Minerba no 3 Tahun 2020

Sabtu, 03 Agustus 2024 | Agustus 03, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-03T11:36:14Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?


Jurnalisme-info. Kapolsek Pelepat Iptu. Adha Fristanto. SH.MH Beserta Waka Polsek Pelepat Ipda. Endi Rodi Putra. SH Melaksanakan Sosialisasi dan Himbauan Larangan Aktivitas PETI Bersama Babinsa, Rio dan Masyarakat Dusun Batu Kerbau Kecamatan Pelepat.

Kapolsek Pelepat Polres Bungo katakan pada awak media ini , benar kami melaksanakan kegiatan bertempat di Aula Kantor Camat Pelepat Pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 pukul 10.00 wib.

Untuk menggandeng kebersamaan di jajaran Polsek hadir pula Aipda. Harmoko selaku (Ps.Kanit Binmas), Brigadir. Syafrianto berperan selalu Bhabinktibmas dan di dampingi Sersan Satu Ijapriadi selalu Babinsa Kodim Bute dan peran aktif Tokoh Masyarakat Afendi (Rio Dusun Batu Kerbau) dan Masyarakat Dusun Batu Kerbau.

Pada kegiatan ini telah dilaksanakan himbauan kepada Rio dan warga masyarakat dusun Batu Kerbau agar tidak melakukan aktifitas Penambangan emas tanpa ijin ( PETI) karena melanggar UU no 3 Tahun 2020 tentang perubahan, UU no 4 tahun 2009 tentang minerba pasal 158 tentang pertambangan minerba dengan Ancaman 5 tahun penjara dan denda 100 milyar. 

Disamping itu dilaksanakan pula Berdialog aktif dalam upaya mewujudkan Kamtibmas yang aman,damai,sehat dan kondusif di Dusun Batu Kerbau Kecamatan. Pelepat. 


Hambali

×
Berita Terbaru Update