Palembang | Jurnalisme.com - Apel pagi merupakan kewajiban dan rutinitas seluruh anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri, untuk menerima arahan sebelum melaksanakan tugas.
Seperti halnya apel pagi Polda Sumsel yang dipimpin langsung oleh Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol M. Pratama Adhyasastra, S.I.K,SH,MH dan diikuti oleh Seluruh personel Polda Sumsel di Lapangan Apel Mapolda Sumsel, Senin (19/08).
Dalam arahanya Dirlantas Polda Sumsel menekankan kepada personel Polda dan jajaran untuk meningkatkan kedisiplinan terlebih dalam hal pelaksanaan apel pagi.
Kegiatan Apel pagi diikuti Itwasda Kombes Pol Feri Handoko Soenarso, SH,SIK ,PJU beserta Para Perwira, Bintara,ASN Satker Polda Sumsel.
“Pelaksanaan apel pagi merupakan kewajiban bagi setiap personel Kepolisian, selain untuk mendengarkan arahan pimpinan, apel pagi juga bermanfaat untuk melatih kedisiplinan dan tanggung jawab bagi setiap personel,” kata Kombes Pol M. Pratama Adhyasastra.
Disamping itu juga, dirinya menegaskan Bagi yang ditunjuk selaku petugas pengucapan Tribrata, Catur Prasetya dan Panca Prasetya Korpri untuk mempersiapkan diri dan latihan yang maksimal berikut menggunakan penampilan pakaian dan perlengkapan sesuai ketentuannya.
Menurut mantan Karo OPS Polda Gorontalo Saat ini Ditlantas Polda Sumsel beserta Bappeda provinsi Sumsel melaksanakan kebijakan pemutihan , adapun pemutihan ini memberikan sejumlah layanan berupa keringanan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor, pengurangan BBNKB kedua dan seterusnya, pembebasan sanksi administratif BBNKB kedua dan seterusnya, serta pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor. "Kebijakan pemutihan ini berlaku mulai tanggal 19 Agustus 2024 sampai dengan 14 Desember 2024 di Provinsi Sumsel,” terangnya.
Selain itu M.Pratama juga berharap, peluncuran program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan BBNKB kedua dan seterusnya, khusus bagi kendaraan yang beroperasional di wilayah Provinsi Sumsel dengan nomor polisi luar daerah untuk dimutasikan ke nomor polisi Sumsel," ujarnya.
Dia memerinci program pemutihan yang digelar berupa pembebasan denda dan bunga PKB dan BBNKB-II. Kemudian kendaraan yang menunggak PKB 2 tahun ke atas dan PKB tahun berjalan hanya dikenakan pembayaran tunggakan pokok PKB 1 tahun dan 1 tahun pokok PKB tahun berjalan. "Kemudian, pengurangan BBNKB-II sebesar 50% dan pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor," jelas Alumni Akpol 91.
Diakhir amanatnya " M.Pratama mengajak seluruh Personel Polda Sumsel dan jajarannya untuk mematuhi aturan rambu berlalulintas serta melengkapi Surat kendaraan sebagai upaya kita mengurangi kecelakaan,mari kita perhatikan sudahkah diri kita melengkapi ketentuan tersebut karena Keselamatan berlalulintas adalah nomor satu (1) ingat keluarga menunggu kita dirumah tutupnya.
(fiki/**)