Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Deklarasi pembubaran JI di Aceh Tamiang, Ciptakan Umat Islam di Aceh Yang Bebas Dari Paham Radikalisme

Rabu, 21 Agustus 2024 | Agustus 21, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-21T00:19:57Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?

 



ACEH TAMIANG – jurnalisme online | Sebanyak 150 mantan anggota dan simpatisan Jamaah Islamiyyah (JI) dari 10 kabupaten/kota di Provinsi Aceh mengadakan deklarasi untuk membubarkan organisasi tersebut dan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berlangsung di Aula Gedung DPRK Aceh Tamiang pada Selasa (20/8/2024).



Dari 150 orang yang hadir, sebanyak 91 anggota dan simpatisan JI dari wilayah Kabupaten Aceh Tamiang. Pembubaran ini merupakan kelanjutan dari pernyataan pimpinan dan sejumlah anggota tinggi Jamaah Islamiyyah yang lebih dahulu menyatakan pembubaran organisasi mereka pada 30 Juni 2024 di Sentul, Bogor, Jawa Barat.


Dalam kegiatan tersebut hadir baik secara langsung maupun online sejumlah petinggi Jamaah Islamiyah di antaranya Ustaz Imtihan Syafi’i mantan Ketua Dewan Fatwa Jamaah Islamiyah, dan Ustadz Fahim mantan ketua Wakalah Jawa Timur. Para petinggi JI lainnya seperti Ustad Abu Rusdan, Ketua JI Indonesia Ustad Parawijayanto, juga Ustad Choirul Anam alias Bravo, ketiganya hadir secara online .


Salah satu Petinggi Jamaah Islamiyah Ustad Parawijayanto menyampaikan Negara hadir untuk membantu perjuangan umat Islam Sekaligus menerangkan bahwa pembubaran kelompok Jamaah Islamiyah ini merupakan langkah yang tepat.


“Kenapa JI di bubarkan? Karena selama ini JI sudah keluar dari pangkuan NKRI” jelas Ustad Parawijayanto.  


“Hal-hal yang menjadikan JI sebagai organisasi terlarang yakni karena Adanya tindakan ekstrimisme, Terorisme tindakan yg membuat orang takut, Radikalisme ingin merubah sistem yang ada serta Aksi kekerasan.


“Indonesia yang saat ini kita tinggali ini merupakan Negara yang adil untuk umat Islam, sehingga kita sebagai warga Indonesia harus berpedoman dan meyakini bahwa peraturan di negara ini merupakan peraturan yang sudah benar karena sudah dikaji oleh para Ulama terdahulu dengan Ilmu yang benar,” kata Ustadz Parawijayanto.


Saya sebagai amir terakhir dan mewakili eks Ji meminta maaf kepada Negara, atas apa yang dilakukan JI selama ini, karena JI sudah jalan tidak sesuai dengan tujuan awal dan malah menimbulkan mudorot yang banyak maka pada tanggal 30 Juni 2024 Para tokoh sepakat membubarkan JI dan kembali ke pangkuan NKRI.” Tambahan Ustad Parawijayanto.


Ustadz Fahim yang merupakan mantan ketua Wakalah Jawa Timur mengatakan “Pembubaran kelompok Jamaah Islamiyah merupakan langkah yang tepat untuk saat ini, Pembubaran JI berdasarkan ilmu dan tidak berlangsung singkat tetapi melalui renungan dan diskusi yang cukup lama."


"Perubahan syari yang berbijak dari ahli ilmu dan ahlil balak yang menginginkan perubahan yang lebih baik, Perubahan bukan melucuti fitroh maupun islam tetapi perubahan ini untuk kemajuan dan kemaslahatan umat islam. 


Jamaah islmaiyah bubar bukan karena akidah jelek tetapi karna organisasinya yang sudah di cap sebagai organisasi terlarang maka dari itu para tokoh sepakat untuk membubarkan organisasi JI dan kembali ke pangkuan ke NKRI." Ucap Ustadz Fahmi



Ustadz Abu Rusdan yang hadir secara online menyampaikan "Dalam pemahaman semua pimpinan Jamaah Islamiyah saat ini, bahwa Negara Indonesia adalah sebuah baldah yang harus dirawat dan dijaga kelangsungannya. Sebab, selain karena Islam mayoritas, Indonesia bisa menjalankan nilai penting dalam agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW, yakni rahmatan lil ‘alamin.


Dengan semua perspektif yang terbuka ini, maka para petinggi Jamaah Islamiyah menyatakan pembubaran organisasi ekstremis mereka dan kembali memeluk erat NKRI sebagai negara yang dijunjung tinggi kemuliaannya.


“Para Petinggi Jamaah Islamiyah juga menekankan kepada seluruh jamaah setelah bubarnya jamaah islamiah ini harus Istiqomah dalam luruskan niat untuk memperbanyak amal ibadah, menaati ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, dan tidak kembali masuk kepada kelompok radikal lainnya maupun membuat organisasi baru untuk menentang pemerintah dan NKRI,” pungkas Ustadz Abu Rusdan.


Ustadz Abu Rusdan juga menyampaikan

Belum ada fatwa 1 pun yg menyampaikan bahwa NKRI thogut dan perlu di perangi.


Acara dilanjutkan dengan pembacaan Deklarasi oleh seluruh eks Jamaah Islamiyyah dan disaksikan oleh para Pejabat Polda Aceh dan Polres Aceh Tamiang, Bupati Aceh Tamiang dan Ketua DPRD.

Sumber: humas polres Aceh Tamiang 

×
Berita Terbaru Update