Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Berawal Sedikit Membakar Lahan Milik Sendiri,Perempuan 39 Tahun Jadi Tersangka Pembakaran Lahan dan Hutan

Jumat, 02 Agustus 2024 | Agustus 02, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-02T07:49:37Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?


Dinastinews.com. Insident pembukaan lahan dengan cara membakar lahan diBukit Paradun Pacat, Desa Muara Siau, Kabupaten Merangin, Jambi seluas -+ 3 HEKTAR dengan rinciann1,5 HEKTAR Milik tersngka dan 1,5 HEKTAR Milik orang lain.

Pada konfrence pers tersangka inisial AI berusia 39 tahun beralamat di Desa Muara Siau Kecamatan Siau.

Disebutkan Kapolres Merangin AKBP. Ruri Roberto. SH. S.IK., M.M. M.Tr. SOU dengan kronologis pada hari Jum'at tanggal 19 Juli 2024 Tersangka membakar kayu-kayu yang telah numbang di lahan miliknya.

Kemudian membakar kayu-kayu yang telah tumbang di lahan miliknya sendiri dan mernbakar kayu-kayu tersebut dengan cara dikumpulkan menjadi seonggok kayu dari kayu yang kecil-kecil di beberapa titik di lahan milik nya.

Kemudian di lain hari tersangka kembali membakar bakar sedikit demi sedikit lagi pada hari sabtu tanggal 20 Juli 2024.

Sekira pukul 20.00 wib tersangka menghubungi suaminya dan mengatakan bahwa lahan milik mereka telah terbakar dengan api yang besar dan suaminya pun meminta tersangka, beserta keluarga untuk berusaha memadamkan api tersebut agar tidak melebar ke lahan yang lain.

Selanjutnya Personil dari Polres Merangin Mendapati informasi bahwa Di lokasi Tersebut Masih terpantau titik Api. sesampainya dilokasi tidak ditemukan orang sedang beraktivitas, Personil Polres Merangin di dampingi personil polsek Muara Siau Mencari Pemilik lokasi tersebut ke rumah pemilik lokasi, kemudian ditemukan Pelaku dan Barang Bukti Di amankan ke Polres merangin.

Penjelasan Pelanggaran berupa pasal Primer Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 Undang-Undang nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).


Hambali

×
Berita Terbaru Update