Way Kanan, Jurnalisme.info-- Diduga Kepala Kampung Datar, Kecamatan Kasui Kabupaten Waykanan Provinsi Lampung, melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 ″Tentang Lambang Negara, Simbul Negara, Lagu Kebangsaan dan Bahasa Indonesia.
Balai Kampung Datar Bancong diduga telah sengaja mengibarkan Bendera sangsaka Merah Putih dalam keadaan lusuh, Kusam, Robek, Luntur, dan Rusak di halaman Balai Kampung saat terciduk oleh kamera tim awak media.Rabu, (24/ 07/2024).
Sebagaimana dijelaskan dan tertuang dalam undang-undang nomor 24 tahun 2009 pasal 24c, junto pasal 67 b yang berbunyi pada pasal 24 c. Setiap orang dilarang untuk mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan Rusak, Robek, Luntur, Lusuh, kusam, dan juga disebutkan pada pasal 67 b yang berbunyi "Hukuman pidana penjara 1 tahun atau denda uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Sementara bendera sang saka merah putih yang harganya tidak seberapa mahal dan tidak akan merugikan sebuah pemerintahan kampung Datar Bancong yang mana adalah kantor tersebut adalah kantor pemerintah yang mana tempat pelayanan masyarakat, Namun justru terbelik bendera sang saka merah putih masih berkibar yang mana tinggal menghitung hari lagi akan merayakan hari kemerdekaan yaitu HUT RI yang ke 79 Th.
Dalam hal ini, Tim awak media akan segera melaporkan pemerintah kampung datar bancong yang diduga telah menghina lambang negara republik Indonesia ke pihak yang berwajib. Dimana tim awak media menduga kepala kampung datar bancong kebal hukum karena dengan gagahnya mengibarkan bendera sang sakalala merah putih yang mana sebentar lagi akan hari HUT RI ke 79, Oleh karena itu menurut dugaan tim awak media saat turun langsung kelapangan menduga, Kepala kempung tersebut kebal hukum karena dengan berani menghina lambang negara indonesia yaitu sang saka merah putih di depan kantor pemerintahan nya.
"Tim awak media sangat menyayangkan dan prihatin atas tindakan balai kampung datar bancong yang mana dengan berani-beraninya menghina lambang negara dengan mengibarkan bendera yang sudah sobek,Sedangkan balai kampung datar bancong ini punya negara, Tetapi dengan beraninya melakukan penghinaan terhadap lambang negara yang sudah jelas melanggar Undang-undang.
"Tim awak media akan segera melaporkan tindakan kepala kampung datar bancong yang diduga telah mengibarkan lambang megara indonesia yang sudah sobek di halaman kantor ke pihak yang berwenang. Dan apabila perlu kami akan mengirimkan laporan ke polda lampung
Harapan Kami, pihak yang berwenang supaya cepat melakukan tindakan penanganan kasus penghinaan lambang negara ini. Karena kita mengingat perjuangan para pejuang-pejuang yang dulu, yang rela mengorbankan jiwa dan raga mereka demi merebut bendera merah putih dan memerdekakan indonesia dari penjajah di jaman dahulu, Seharusnya kita berterima kasih kepada para pejuang-pejuang di jaman dahulu yang sudah berkorban jiwa dan raga, Bukan malah menghina lambang negara dengan cara mengibarkan bendera sangka merah putih seperti ini.
(Tim)