Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Praperadilan TSK PF di Tolak, Ketua DPP LIN Apresiasi Kejari KKT.

Selasa, 30 Juli 2024 | Juli 30, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-30T12:25:02Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?

 


Saumlaki.Jurnalisme.Online.com

Johanis Eddy Fentus Tuwul Selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Investigasi Negara (DPP LIN)yang biasa disapa Bung Jefri salah satu putra Tanimbar meminta dan mendesak Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar (KKT)Propinsi Maluku untuk memproses hukum lanjut mantan Bupati Petrus Fatlolon  periode 2017-2022  menyusul putusan praperadilan yang menolak keseluruhan permohonan pemohon Petrus Fatlolon melalui kuasa hukumnya  saat sidang di Pengadilan Negeri (PN)Saumlaki, Senin (29/07/2024).


Kepada media ini, Selasa, 30/07/2024 Bung Jefry (Ketua DPP LIN-red)sapaan akrab menjelaskan meski praperadilan merupakan hak tersangka (Petrus Fatlolon-red)namun



menelusuri proses PRAPERADILAN yg diajukan oleh Petrus Fatlolon  melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Saumlaki terkait penetapan tersangka, maka Saya berpendapat.


"Terkait dengan objek praperadilan mengenai penetapan tersangka, dalam  pasal 2 ayat (2) PERMA 4/2016 diatur bahwa pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit 2 alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara.

Putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak  sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan penyidik utk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi, setelah memenuhi paling sedikit 2 alat bukti baru yg sah, berbeda dgn alat bukti sebelumnya yg berkaitan dengan materi perkara. Bahwa persidangan perkara praperadilan tentang tidak sahnya penetapan tersangka sifat singkat dan pembuktiannya hanya memeriksa aspek formil,"tandasnya.


Lanjut dia,"putusan praperadilan tidak  dapat diajukan upaya hukum Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK)

sesuai amanat 

Pasal 83 ayat (1) KUHAP mengatur bhw pada prinsipnya putusan praperadilan tdk dpt dimintakan banding. Hal ini karena putusan praperadilan merupakan putusan akhir, yg terhadapnya tdk dpt dilakukan upaya banding. Hal ini sesuai dengan asas tata cara pemeriksaan praperadilan yg dilakukan dengan acara cepat. Selain itu, tujuan dibentuknya lembaga praperadilan ialah utk mewujudkan putusan dan kepastian hukum dalam waktu yang relatif singkat,"tuturnya.


Ditambahkan,"bahwa pasal 45A ayat (2) huruf a UU 5/2004 juga tlh mengatur bhw thdp putusan praperadilan tdk dpt diajukan kasasi. Artinya, selain tdk dpt diajukan banding, putusan praperadilan juga tdk dpt diajukan kasasi.

Bahwa apakah putusan praperadilan dapat dilakukan Peninjauan Kembali (PK) ? 

Hal tersebut telah diatur di dalam pasal 1 dan pasal 3 ayat (1) PERMA 4/2016 yg menyatakan bhw putusan praperadilan dilarang/tidak dapat diajukan peninjauan kembali(PK),"tegasnya.


Kami Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Investigasi Negara mengapresiasi kinerja Hakim  yang memimpin jalannya persidangan praperadilan. Kami juga mengapresiasi Kejari KKT  yang sudah bekerja keras dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana Korupsi di bumi Duan Lolat tercinta.


Namun dibalik semua itu kami juga mendesak Kejari agar secepatnya memproses  Petrus Fatlolon. Menurut pengamatan kami sejumlah tudingan dalam permohonan pemohon seakan menyudutkan Kejari KKT guna melemahkan penegakan hukum atas status Petrus Fatlolon sebagai tersangka.


“Kejari tak boleh berlama-lama dalam  memproses hukum tersangka. Kita tahu semenjak praperadilan itu didaftarkan sejumlah isu miring dimainkan guna melemahkan penegakan hukum, seperti isu 10 miliar yang telah dikesampingkan Hakim, isu Sprindik yang cacat, termasuk dugaan  kesaksian palsu oleh saksi pemohon yang memberikan kesaksian dibawah sumpah," Tutur Bung Jefri.

(RF)

×
Berita Terbaru Update