BANYUASIN PANGKALAN BALAI, JURNALISME ONLINE - Penjabat (PJ) Bupati Banyuasin Hany Sopyar Rustam SH, melakukan pengukuhan dan perpanjang masa jabatan Kepala Desa se-Kabupaten Banyuasin di graha Sedulang Setudung, Kamis (11/7/2024).
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dilakukan berdasarkan perubahan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 menjadi UU Nomor 3 tahun 2024 tentang pemerintahan desa.
Setidaknya ada 286 Kades di kukuhkan perpanjangan masa jabatan, dan bukan hanya Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga secara langsung dikukuhkan perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun.
Terkait penambahan masa jabatan, terdapat perubahan ketentuan pasal-pasal, khususnya mengenai kepala desa dan BPD yang masa jabatannya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
BPD bersama kepala desa diharapkan terus berupaya penuh dalam pemberdayaan seluruh komponen yang ada di desa. Serta menjalin hubungan baik dengan jajaran pemerintah daerah.”pungkasnya.
(Editor Mulyadi)