Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Permohonan Tak Beralasan Hukum, Hakim Tolak Praperadilan PF Secara Keseluruhan

Senin, 29 Juli 2024 | Juli 29, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-29T05:20:54Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?

 


Saumlaki, Jurnalisme.Online.com.

Hakim pengadilan Negeri Saumlaki, Harya Siregar akhirnya memutuskan menolak seluruh permohonan pemohon, tersangka Petrus Fatlolon. 


Penolakan itu disampaikan Hakim tunggal, Harya Siregar saat membacakan vonisnya saat sidang di pengadilan Negeri Saumlaki, berlangsung di Ruang Sidang Cakra. Senin (29/7). 


Dalam putusannya hakim menyatakan segala dalil yang dimuat dalam permohonan pemohon yakni tersangka Petrus Fatlolon melalui tim Penasihat Hukumnya tak beralasan hukum. 


Dimana dalam salah satu pertimbangannya Hakim Tunggal, Harya Siregar berpendapat bahwa kewenangan memperoleh dua alat bukti oleh termohon ( Kejari Tanimbar -red) telah memenuhi syarat dalam pasal 184 KUHP. 


Selain itu, pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Kejari Tanimbar sudah sesuai prosedur sehingga tidak ada alasan dikesampingkan serta dalam kasus dugaan  tindak pidana korupsi SPPD Setda Kepulauan Tanimbar berdasarkan penyidikan Kejari Tanimbar menemukan adanya korupsi pada Setda Kepulauan Tanimbar maka wajib ditindaklanjuti serta cukup beralasan hukum. 


Dengan demikian demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa pengadilan negeri Saumlaki telah berpendapat sebagaimana termuat dalam  amar putusan ini dan menjatuhkan putusan antar Pemohon (PF-red) melawan Termohon (Kejari Tanimbar -red) sebagai berikut. 


“Mengadili, Menyatakan menolak keseluruhan permohonan yang diajukan pemohon, “ Ungkap Hakim, Harya Siregar


Usai membacakan vonisnya, Hakim kemudian menutup persidangan. 


Sementara itu pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang dikonfirmasi melalui Kasi Intel, Elimanuel Lolongan menjelaskan berdasarkan putusan sidang PraPeradilan tersebut pada intinya penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar terhadap Petrus Fatlolon pada tanggal 19 Juni 2024 adalah SAH sebagaimana ketentuan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku dan Hakim menolak seluruh permohonan dari pemohon. 


(RF)

(Editor Mulyadi)

×
Berita Terbaru Update