Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Musnahkan BB Narkoba 1,5 KG Sabu, Polda Sumsel Selamatkan 15.552 Jiwa Manusia

Rabu, 31 Juli 2024 | Juli 31, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-31T11:58:27Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?

 


Palembang, Jurnalisme  Online - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan menggelar pemusnahan barang bukti narkoba, dihalaman kantornya, Rabu (31/7/2024). Pemusnahan 1.552,15 gram sabu tersebut dipimpin Wadir Resnarkoba AKBP Harrisandi Sik, bersama perwakilan dari Kejati Fijar Wijayanto SH, tim dari Bidlabfor, pengacara tersangka dan perwakilan GANN Sumsel serta awak media.


Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Dolifar Manurung melalui Wadir AKBP Harrisandi mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sesuai 

pasal 75 huruf k undang undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


“Barang bukti ini sudah mendapatkan kekuatan hukum yang tetap, dan sesuai aturan segera kita musnahkan setelah nanti dilakukan uji laboratorium forensik (labfor) terlebih dahulu untuk menguji kandungan metamfitaminanya ,” ujarnya.


AKBP Harrisandi menyebut, keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan (sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan) tersebut berasal dari 9 laporan polisi yang ditanganinya dan melibatkan 17 tersangka yang berhasil diungkap dibeberapa wilayah.


“Barang bukti ini dikumpulkan dari 9 kasus (LP) yang kami tangani, dan merupakan pengungkapan dari beberapa TKP diantaranya di kota Palembang ada 5 LP, Banyuasin 1 LP, Ogan Komering Ilir 2 LP dan Lubuk Linggau 1 LP,” urainya.


Mantan Kapolres Lubuk Linggau tersebut mengatakan dengan pengungkapan kasus tersebut, Polda Sumsel telah berhasil menyelamatkan setidaknya 15.552 jiwa manusia dari bahaya narkoba.


“Kita semua menyadari betapa bahaya akibat mengkonsumsi barang haram seperti ini, Polda Sumsel tidak akan mentolerir setiap pelaku dan sindikat narkoba. Dengan pengungkapan kali ini, kita berhasil menyelamatkan sebanyak 15.552 jiwa manusia dari potensi bahaya narkoba ini,” tandasnya.



“Ke 17 pelaku kita proses hukum dan kita jerat pasal Primer yakni Pasal 114 ayat 2 dan Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.


Dirinya menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk menyatukan barisan melawan peredaran gelap narkoba di semua wilayah Sumatera Selatan.


“Kami dari Polda Sumsel mengajak seluruh elemen masyarakat, untuk mari kita satukan barisan, enyahkan segala bentuk narkoba di daerah kita ini, kita selamatkan generasi muda kita dari belenggu dan bahaya narkoba yang bisa merusak semua sendi kehidupan,” tutupnya.


(Mulyadi)

×
Berita Terbaru Update