Kapolres Banyuasin, Jurnalisme Online - AKBP Ferly Rosa Putra SIK Polres Banyuasin - Demi memastikan tidak adanya masyarakat yang membuka lahan dengan cara dibakar dan mengantisipasi kebakaran di kabupaten Banyuasin, Polri bersinergi bersama TNI dan BPBD Kab Banyuasin rutinkan patroli terpadu di Desa Tanjung Merbu Kec. Rambutan Kab. Banyuasin Prov. Sumatera Selatan, Senin (8/7/24)
Tim yang melaksanakan patroli yakni Bripka Zahrudin SIP, dari instansi TNI yaitu Sertu Japet Napitupulu, dari BPBD terdiri dari 4 personil bpbd yakni Medi Supri Yadi, Didik Rasidi, Laga Herlino, Kadir dan bersama MPA dan DPA.
Tim juga memberikan sosialisasi penjelasan terhadap warga sekitar mengenai bahwa pembukaan lahan tidak diperbolehkan dengan cara dibakar yang akan berdampak ke kebakaran hutan dan lahan
ditempat terpisah Bripka Zahrudin melalui kasi humas AKP Sutedjo mengatakan bahwa anggota patroli karhutla melakukan pemasangan himbauan larangan pembakaran hutan serta lahan kepada masyarakat penggarap.
Pada kesempatan patroli ditegaskan Zahrudin pihaknya memberikan himbauan kepada masyarakat khususnya penggarap lahan, untuk tidak membuka lahan dengan melakukan pembakaran hutan karena akan berdampak terhadap terjadinya kerusakan lingkungan, polusi udara dan dampak negatif lainnya.
“Kami mengharapkan kepada masyarakat untuk sama -sama menjaga hutan karena membuka lahan dengan membakar hutan ada ancaman tindak pidana seperti yang tercantum dalam pasal 75 ayat 3 UU RI tahun 1999 dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan Denda maksimal 5 lima miliar rupiah,” ungkapnya.
Kemudian dari hasil pemantau oleh tim patroli terpadu tidak adanya kejadian karhutlabunla di wilayah Desa Tanjung Merbu Kec Rambutan Kab Banyuasin.
(Editor Mulyadi)