Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Masa jabatan Kepala Desa dan keanggotaan BPD di Kecamatan Air Salek menjadi 8 tahun, Camat Air Salek harapkan peningkatan kualitas dan wujudkan pembangunan di desa sesuai prioritas.

Jumat, 12 Juli 2024 | Juli 12, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-12T15:31:10Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?

 


Banyuasin, Jurnalisme Online - Sebanyak 286 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Banyuasin beserta 288 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dikukuhkan dan menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Banyuasin terkait penyesuaian masa jabatan.


​Pengukuhan dan penyerahan SK tersebut tersebut dilakukan secara langsung di Graha Sedulang Setudung, Kamis (11/7/2024).


Sebelumnya masa jabatan kepala desa dan masa keanggotaan BPD adalah 6 tahun sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Namun dengan terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, masa jabatan kepala desa dan masa keanggotaan BPD diperpanjang menjadi 8 tahun.


Pengukuhan dilakukan secara langsung oleh PJ Bupati Banyuasin, yang berlangsung secara khidmat diikuti seluruh peserta pengukuhan dan tamu undangan. Dalam arahannya Pj Bupati menekankan sinergitas dalam membangun desa, intervensi program pemerintah yang dimandatorikan ke desa sesuai ketentuannya, termasuk netralitas dalam pilkada tahun 2024.


Secara khusus Camat Air Salek ketika dibincang,  mengucapkan selamat kepada Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa di wilayah kerjanya atas penyesuaian masa jabatan, Ia menekankan pentingnya keaktifan dan kontributif dalam melaksanakan fungsi pemerintahan desa, serta memelihara koordinasi yang harmonis dengan berbagai lembaga dan masyarakat di tingkat desa dan kecamatan.


"Saya mengucapkan selamat dan sukses atas perpanjangan masa jabatan ini. Semoga kepala desa dan anggota BPD dapat semakin meningkatkan kinerja dan dedikasinya dalam membangun desa” ujar Camat Air Salek.


Camat juga menambahkan bahwa pengukuhan ini bukan hanya menggambarkan komitmen untuk memperkuat pemerintahan desa yang efektif, tetapi juga mempererat kesatuan dalam menjaga kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Banyuasin. Tutupnya saat dibincangi awak media.


(Mulyadi)

×
Berita Terbaru Update