Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Lagi Lagi Kurang Dari 1 x 24 Jam, Jatanras Polsek Tabir Dan Tim Elang Polres Merangin Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

Kamis, 04 Juli 2024 | Juli 04, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-04T01:14:35Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?




Merangin, Jambi –Jurnalisme.online Kolaborasi jatanras polsek tabir bersama tim elang sat reskrim polres merangin, berhasil amankan 2 pelaku curanmor dalam waktu kurang dari 1x24 jam, di desa koto baru kec. Tabir kab. Merangin . Selasa (02/06/2024)


Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto,S.H.,S.I.K.,M.M.,M.Tr.SOU melalui Kapolsek Tabir AKP Munthe, S.H.,M.H., mengatakan bahwa tim jatanras polsek tabir berhasil menangkap 2 orang yg diduga sebagai pelaku curanmor,


“ Benar, untuk tersangka beserta barang buktinya sudah kita amankan di polsek. Tersangka diamankan kurang dari 24 jam setelah melancarkan aksinya dan saat ini anggota kita sedang mendalami keterangan saksi-saksi maupun tersangka," ujar Kapolsek


Kasus ini terungkap setelah Polsek Tabir menindaklanjuti laporan masyarakat terkait curanmor,pada hari Senin (01/07/2024) sekitar pukul 16.00 WIB, korban Azra Agustina Ramadhan, warga Desa Koto Baru Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, kehilangan satu unit SPM Honda BEAT HITAM BH 2842 XB, saat diparkir di depan rumahnya.


Setelah menerima laporan tersebut, Kapolsek Tabir langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan secara intensif. Tepat pada hari Selasa (02/07/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, personel Polsek Tabir berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku pencurian MY (42) dan SH (47)  , warga Bukit Sago Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, yang berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MY dan SH dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.


 

(Hasbi/ Humas Polres Merangin )

×
Berita Terbaru Update