Kesalahan Prosedur Atas Dugaan Pencabulan,Kuasa Hukum dan Pengacara MA Pravidkan Polres Tebing Tinggi



Tebing Tinggi,Jurnalisme,info - 

Pengacara dan tim kuasa hukum M Arbi alias Pak Agama prapidkan Polres Tebing Tinggi (22/07).

Perkara dugaan pencabulan dengan tersangka Muhammad Arbie alias pak agama (PA) menghadapi babak baru.

Para penasehat hukum tersangka PA yang terdiri atas Andro Oky SH,MH,Andi Asroha SH,Kaharudinsyah SH,dan Zainul Arifin SHI menduga bahwa adanya kesalahan prosedur dari mulai penangkapan hingga penahanan yang dilakukan pihak Kepolisian Resort kota Tebing Tinggi.

Baca Juga
Diantara beberapa kesalahan prosedur tersebut adalah adanya proses penyidikan diproses penyelidikan,yang harusnya dilakukan penyelidikan dulu baru penyidikan.

Ketika klien kami dipanggil oleh Dinas Pendidikan Tebing Tinggi, kemudian diinterogasi oleh tim P2TP2A Pemko Tebing Tinggi dan langsung dibawa ke Makopolres Tebing Tinggi.

Sampai disana klien kami diamankan diruang penyidik unit PPA Polres Tebing Tinggi,kemudian klien kami dimintai keterangan dan dilakukan penahanan,jelas bg Oky yang juga sedang dalam konsentrasi sebagai ahli pidana.

Bahwa seharusnya berdasarkan KUHAP,pihak PPA Polres Tebing Tinggi menerima dulu laporan dari korban dan mengumpulkan sebelum dilakukan penetapan tersangka,tentunya itu melanggar KUHAP,terang bg Oky

Oleh karena itu,kami selaku kuasa hukum PA mengajukan gugatan prapid dikarenakan cenderung melanggar Hak Azasi klien kami,tegas bg Oky

( Red )
Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler

نموذج الاتصال