Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Kapolsek Pelepat Polres Bungo Gelar Sosialisasi Anti PETI Bersama Camat dan Masyarakat Menyambut Hari Sungai Nasional

Sabtu, 27 Juli 2024 | Juli 27, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-27T09:36:31Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?


Jurnalisme-info Sambut Hari Sungai Nasional tepat jatuh di hari Sabtu 27 Juli 2024 sebagai mana kita ketahui ⁣Sungai bukan hanya Sumber AIR, tetapi juga merupakan simbol kehidupan, kesejahteraan dan keberlanjutan umat manusia 


Sungai mengingatkan kita tentang keterhubungan tak terpisahkan dengan alam. Sebagai manusia, kita adalah bagian dari ekosistem saling mendukung. 


Mari bergandengan tangan menyelamatkan Sungai-Sungai dari pencemaran kerusakan serta pembangunan tidak bertanggung jawab. (Referensi).


Di sebutkan Kapolsek Pelepat Iptu. Adha Fristanto.SH,MH pada awak media ini saat konfirmasi sebutkan kutipan di atas dapat mencerminkan pentingnya setiap elemen instansi dan stakeholdera di setiap daerah untuk menyelamatkan wilayahnya terutama Sungai sebagai nadi kesehatan keberlangsungan ekosistim alami. (27/7/24).


Bersama personil Polsek Pelepat ujudkan dan sambut hari sungai nasional sudah barang tentu sangat akrab dan melekat pada kegiatan yang selama ini telah di laksanakan jajaran berupa Melaksanakan Sosialisasi dan Himbauan Serta Pemasangan Spanduk Larangan Aktivitas PETI Bersama dengan Camat Pelepat, Rio dan Masyarakat Dusun Baru Pelepat Kecamatan Pelepat, Pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 pukul 13.00 wib.


Cukup memberi warna kata Kapolsek dimana hadir Nasrun S.P.D, MM selaku Camat Pelepat di ikuti Aipda. Harmoko (Ps.Kanit Binmas) Aipda. Junaidi Asmara selaku (BKTM) dan Kekuatan utama dalam setiap kegiatan yakni Kholid (Rio Dusun Baru Pelepat) dan Masyarakat Dusun Baru Pelepat


Kapolsek menuturkan, diharapkan pada seluruh warga dan dipastikan Menghimbau kepada Rio dan warga masyarakat dusun Baru Pelepat agar tidak melakukan aktifitas Penambangan emas tanpa ijin ( PETI) karena melanggar UU no 3 Tahun 2020 tentang perubahan, UU no 4 tahun 2009 tentang minerba pasal 158 tentang pertambangan minerba dengan Ancaman 5 tahun penjara dan denda 100 milyar. 


Disamping itu Dengan cara Berdialog aktif dalam upaya mewujudkan Kamtibmas yang aman,damai,sehat dan kondusif di Dusun Baru Pelepat Kecamatan Pelepat akan tercipta nuansa kekeluargaan dan kekerabatan dalam mengatasi terjadinya aktivitas ilegal di wilayah. Tutup Kapolsek.


Hambali

×
Berita Terbaru Update