Banyuasin, Jurnalisme Online - Kepala Desa (Kades) Desa Sidomulyo 18 Kecamatan Muara Padang, kabupaten Banyuasin, Muslih Dusun I Rt.04 Rw.01 Desa Sido mulyo 18 menyerahkan sepucuk Senjata Api (Senpi) rakitan kepada Kapolsek Muara Padang, Akp Sugeng Sarwan SH, Senpi rakitan laras Pendek tersebut diserahkan secara sukarela di kantor Kapolsek Muara Padang, Selasa,( 09/07/24)
1. Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor: STR / 146 / VI / OPS.1.3. / 2024 tanggal 07 Juni 2024 tentang Rencana Garis Besar pelaksanaan Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan dengan Sandi “Ops Senpi Musi 2024.
Terkait Target Operasi OPS SENPI MUSI 2024 Polsek Muara padang pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira jam 10.00 wib telah menerima serahan Senpi Rakitan dari Kepala Desa Sido Mulyo 18 MUSLI, yang di dapat dari serahan warga Desa Sido Mulyo 18, berupa 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Revolver tanpa amunisi dengan gagang kayu berwarna coklat,
penyerahan tersebut diterima oleh Kapolsek Muara Padang AKP.H.SUGENG SARWAN,S.H dengan di dampingi oleh Wakapolsek Muara Padang IPDA MAMAN FIRMASYAH,SH , Kanit Samapta IPTU SUPRIYANTO, Kanit Reskrim AIPDA WILLY, Kanit Intelkam Aipda Suryanto dan anggota yang melaksanakan Piket pada hari ini, Kata Kapolsek Muara Padang, AKP Sugeng Sarwan SH, Kepala awak media.
*BARANG BUKTI* :
- 1 (satu) pucuk Senjata Api Rakitan jenis Revolver dengan kapasitas 5 ( lima) silinder.
Kapolsek Muara Padang, menjelaskan, Kades Sidomulyo 18 menerima penyerahan senpi rakitan dari salah satu warganya. Kemudian kades menyerahkan kepada Polsek Muara Padang, untuk diamankan.
"Jenis senpi rakitan yang diserahkan bergagang kayu menggunakan alur dari besi tanpa peluru. Saat ini senpi rakitan tersebut telah diamankan di Polsek Muara Padang," kata dia.
Masi kata Kapolsek Muara Padang, mengapresiasi kesadaran masyarakat yang dengan suka rela menyerahkan senpi rakitan tersebut. Dia mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, jika memiliki dan menguasai senjata api rakitan jenis apapun agar segera menyerahkan kepada pihak kepolisian.
"Apabila menguasai, memiliki, dan menggunakan senpi rakitan, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.
(Editor Mulyadi)