Saumlaki.jurnalisme.online.com
Hakim pengadilan Negeri Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT)Propinsi Maluku menolak permohonan kuasa hukum Tersangka (TSK) Petrus Fatlolon, SH MH pada sidang praperadilan di Pengadilan Negri Saumlaki, 16/07/2024.
Sidang dipimpin hakim tunggal Harya Siregar, SH berjalan lancar sekalipun ada sedikit kegaduhan diluar persidangan yang dilakukan oleh kelompok kecil pendukung TSK.
Dalam persidangan, Elia Rony Sianresy selaku kuasa hukum TSK memohon kepada Hakim.
"Kami memohon kepada yang Mulia bapak Hakim untuk memintakan Kejaksaan Negri Saumlaki agar tidak melakukan tindakan hukum kepada klien (Client)kami berkaitan dengan penetapan TSK diluar sidang praperadilan,"pintanya.
Sayangnya permohonan tersebut ditolak oleh Harya Siregar (Hakim Tunggal-red).
"Itukan diluar proses praperadilan ini. Yang menjadi kewenangan mereka ya kewenangan mereka (Kejaksaan-red)dan yang menjadi kewenangan bapak-bapak ya kewenangan bapak-bapak,"jawabnya menolak
Pada sidang perdana praperadilan ini Kejaksaan Negri Saumlaki (Termohon)tidak hadir dikarenakan bertepatan dengan Hari Bakti Adiyaksa ke-64 tanggal,22/07/2024
(RF)