Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Dunia Pendidikan Semakin Meraja Lela, Diduga Oknum Kepala Sekolah SDN 01 Menanga Siamang Terindikasi Mark Up Dana Bos

Jumat, 26 Juli 2024 | Juli 26, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-26T11:40:11Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?

 


Way Kanan, Jurnalisme.info- Tindak pidana korupsi di negeri ini seolah tidak ada henti henti nya, Kali ini ramai jadi sorotan media menyangkut Alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 01 Menangasiamang  kecamatan Banjit kabupaten way kanan  Provinsi Lampung, Rabu (27/07/2024)


Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah SDN 01 Menangasiamang (Sapendi Hasan S.pd) makin kuat , jika dilihat dari keadaan sekolah yang sangat minim pemeliharaan dan ditambah lagi perpustakaan tidak nampak tetapi ada penganggaran pemeliharaannya  sedangkan dana bantuan operasional sekolah (Bos ) yang dikucurkan pemerintah pusat sangatlah tergolong besar


Dana bos yang diterima SDN 01 Menangasiamang tahaf dua Rp.59.008.000


Jumlah Siswa Penerima

157

Tanggal Pencairan

03 Juni 2022

Rincian Penggunaan

penerimaan Peserta Didik baru

Rp 2.737.000

pengembangan perpustakaan

Rp 3.427.500

kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler

Rp 3.593.500

kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran

Rp 4.382.500

administrasi kegiatan sekolah

Rp 7.368.500

pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan

Rp 270.000

langganan daya dan jasa

Rp 1.225.000

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah

Rp 17.295.000

pembayaran honor

Rp 16.000.000

Total Dana

Rp 56.299.000


Dari investigasi awak media ini di beberapa sumber sangat jelas terlihat banyak kejanggalan dalam realisasi dana bos SDN 01 Menangasiamang.


Seorang narasumber yang tidak mau disebutkan identitasnya kepada awak media ini,

mengatakan ” bahwa bantuan pemerintah pusat yang fantastis jumlahnya tidak sesuai dengan fakta yang direalisasikan di sekolah  "ucapnya 


Terkait Dengan Pemberitaan ini, Beberapa Lembaga Akan Melaporkan Dugaan Korupsi Oknum kepala sekolah SDN 01 Menangasiamang  ke Aparat Penegak hukum. dan Mengawal Proses tindak lanjut laporan di APH. Agar menjadi efek jera bagi oknum kepala sekolah yang lain yang mencoba untuk melakukan korupsi realisasi dana bos.



(Tim)

×
Berita Terbaru Update