Way Kanan, Jurnalisme.info- Tindak pidana korupsi di negeri ini seolah tidak ada henti henti nya, Kali ini ramai jadi sorotan media menyangkut Alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 01 Menangasiamang kecamatan Banjit kabupaten way kanan Provinsi Lampung, Rabu (27/07/2024)
Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah SDN 01 Menangasiamang (Sapendi Hasan S.pd) makin kuat , jika dilihat dari keadaan sekolah yang sangat minim pemeliharaan dan ditambah lagi perpustakaan tidak nampak tetapi ada penganggaran pemeliharaannya sedangkan dana bantuan operasional sekolah (Bos ) yang dikucurkan pemerintah pusat sangatlah tergolong besar
Dana bos yang diterima SDN 01 Menangasiamang tahaf dua Rp.59.008.000
Jumlah Siswa Penerima
157
Tanggal Pencairan
03 Juni 2022
Rincian Penggunaan
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 2.737.000
pengembangan perpustakaan
Rp 3.427.500
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 3.593.500
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 4.382.500
administrasi kegiatan sekolah
Rp 7.368.500
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 270.000
langganan daya dan jasa
Rp 1.225.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 17.295.000
pembayaran honor
Rp 16.000.000
Total Dana
Rp 56.299.000
Dari investigasi awak media ini di beberapa sumber sangat jelas terlihat banyak kejanggalan dalam realisasi dana bos SDN 01 Menangasiamang.
Seorang narasumber yang tidak mau disebutkan identitasnya kepada awak media ini,
mengatakan ” bahwa bantuan pemerintah pusat yang fantastis jumlahnya tidak sesuai dengan fakta yang direalisasikan di sekolah "ucapnya
Terkait Dengan Pemberitaan ini, Beberapa Lembaga Akan Melaporkan Dugaan Korupsi Oknum kepala sekolah SDN 01 Menangasiamang ke Aparat Penegak hukum. dan Mengawal Proses tindak lanjut laporan di APH. Agar menjadi efek jera bagi oknum kepala sekolah yang lain yang mencoba untuk melakukan korupsi realisasi dana bos.
(Tim)