Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Diduga Pihak Kejaksaan Negeri Medan, Bungkam Saat Dikonfirmasi Awak Media

Jumat, 26 Juli 2024 | Juli 26, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-26T01:22:48Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?

 


Medan, Jurnalisme Online - Kejaksaan Negeri Medan (KEJARI) tidak mau dikonfirmasi awak media, keterbukaan informasi publik UU 14 Tahun 2008, diduga tidak berlaku di tubuh penegak hukum Kejaksaan Negeri Medan (KEJARI) Jln IAIN, Gaharu,Kecamatan Medan Timur, Kota Medan,

Jumat 26/Juli/2024.


sangat memalukan penegak hukum di Negeri ini masih menolak keterbukaan informasi publik, ini dipertontonkan oleh pihak Kejari Negeri Medan. 


dimana sejumlah awak media' mendatangi Kejaksaan Negeri Medan, untuk mendapatkan informasi penetapan dua tersangka pemalsuan Surat, yang sedang ditangani pihak Kejari Medan. 


informasi yang didapat oleh awak media, bahwa penyidikan perkara pemalsuan Surat YN dan MJ sudah Tahap 2 yang berarti naik ke(P22), yang dimana sebelumnya pada tanggak  02/Juli/2024,pihak Kejaksaan Agung telah mengeluarkan surat perihal hasil penyidikan sudah lengkap (P21) nomor B-2612/E.3/ELU.I/07/2024.


bedasarkan surat Kejaksaan Agung tersebut, awak media mencoba mengkonfirmasi kebenaran penanganan kedua tersangka oleh pihak Kejari Medan. 


tetapi pihak Kejari Medan tidak Koraktif dalam Keterbukaan Informasi Publik,sejumlah awak media yang berada di ruang (PTSP)tidak mendapatkan informasi dari pihak Kejari Medan. 


Muhammad Zulfahri Tanjung Jurnalis Mata rakyat,menceritakan kepada awak media bahwa ia bersama rekan jurnalis yang lain kecewa terhadap pihak Kejaksaan Negeri Medan, kami disini hanya ingin mendapatkan informasi dan konfirmasi kepada mereka,tetapi apa yang kami dapatkan hanya Alibi dan Kebohongan saja. 


dari pagi tadi kami di bola" pihak Kejaksaan Negeri Medan,pertama mereka mengatakan bahwa YN dan MJ belum di tahan karena masih P21, kalau sudah P22 akan di beritahukan kepada awak media.tetapi pada sore hari nya kami mendapatkan kabar bahwa terduga tersangka sudah ditahan dari Pagi tadi. ni sedang di putuskan apakah ditahan atau tidak. 


saat ditanyakan keberadaan kedua tersangka, pihak Kejaksaan Negeri Medan Mengatakan masih didalam  Ruang pemeriksaan "ucap salah satu oknum Kejaksaan kepada media. 


tidak berselang lama, mereka memberitahukan bahwa YN dan MJ sudah dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Medan,Tanjung Gusta, sangat mencurigakan apa yang dilakukan oleh Pihak Kejaksaan Negeri Medan, saya menduga ada yang ditutup-tutupi mereka. 


saat dipertanyakan kenapa begitu cepat keduanya di pindahkan ke Rutan Kelas 1 Medan, oknum Kejaksaan mengatakan 'Mohon Maaf Bang saya tidak dapat memberikan informasi' itu wewenang pimpinan, tuturnya.


(Tim)

×
Berita Terbaru Update