Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Diduga 2 OPD Kab. Merangin Mengakat Tenaga Kontrak Daerah ( TKD) Bertentangan Dengan Undang-Undang No. 20 Tahun

Minggu, 28 Juli 2024 | Juli 28, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-28T09:05:15Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?

  2023.

Jurnalisme.info // Merangin-Jambi. Terindikasi diduga dua Organisasi Pemerintah Daerah ( OPD ) di Kabupaten merangin mengakat Tenaga Kontrak Daerak ( TKD ) setelah di sahkannya undang-undang No. 20 Tahun 2023, sebagai mana pemerintah di larang merekrut tenaga Kontrak Daerah ( Honor Daerah) sejak tanggal 31 oktober 2023. 

Namun keberanian OPD tersebut mengkat tenaga Kontrak Daerah (TKD) di atas tanggal yang jelas-jelas tercantum dalam undang-undang No. 20 Tahun 2023. 

Hal teresbut  terungkap atas keluhan salah satu kepala Intangsi pemerintah di kecamatan mengatakam pada awak media ini. Yang namanya minta di rahasiakan. "Menyayangkan tindakan kepala dinas merekrut tenaga Kontrak Dadrah ( TKD) yang bertentangan dengan UU No 20. Tahun 2023". Ucapnya. 27 / 07 / 2024

Sebagai mana  masyarakat mengetahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ini merupakan revisi dari UU Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur berbagai aspek terkait dengan ASN dan pegawai pemerintah.

Salah satu perubahan signifikan yang diatur dalam UU ASN adalah penghapusan pegawai pemerintah berstatus honorer. UU ini menegaskan bahwa tidak akan ada lagi pegawai pemerintah dengan status honorer, dan penataan pegawai honorer harus selesai paling lambat pada bulan Desember 2024.

Pasal 66 UU ASN menyatakan, "Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024, dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN." 

Hal ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas ASN di seluruh lembaga pemerintah.

Larangan pengangkatan pegawai non-ASN juga dijelaskan dalam Pasal 65 ayat 1, yang menyatakan bahwa pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. 

Larangan ini berlaku tidak hanya untuk pejabat pembina kepegawaian, tetapi juga untuk pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

Pasal 65 ayat 3 UU ASN menegaskan bahwa "Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." Ini merupakan tindakan hukum yang akan diterapkan bagi mereka yang melanggar aturan tersebut.

Penghapusan pegawai honorer juga sejalan dengan aturan yang telah diungkapkan sebelumnya dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, yang melarang merekrut tenaga honorer untuk menjadi pegawai ASN. 

Aturan serupa juga terdapat dalam Pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Dengan ditandatanganinya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan profesionalisme dan efisiensi dalam pengelolaan ASN serta menghapuskan pegawai honorer untuk menciptakan struktur birokrasi yang lebih kuat dan berkualitas.


Penulis: Mulyadi

×
Berita Terbaru Update