Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Di Jam Kerja,Kantor Kampung Tanjung Bulan Kecamatan Kasui Tak Berpenghuni.

Jumat, 26 Juli 2024 | Juli 26, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-26T00:53:51Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?

 

Way Kanan, Jurnalisme.info-


Kedisiplinan dalam bekerja itu penting,bahkan sangat penting, apalagi tentang kedisiplinan waktu.Dimana pun tempat kita bekerja baik itu di bidang swasta maupun di bidang pemerintahan.Karena dengan kedisiplinan waktu lah kita di nilai serius atau tidak dalam suatu pekerjaan.


Bagaimana kita bisa berkarya dalam suatu pekerjaan apabila waktu yang telah di berikan tidak di laksanakan dengan semaksimal mungkin,apalagi pekerjaan itu menyangkut pemerintahan publik yang fungsi nya untuk melayani Masyarakat.


Salah Satu yang di duga tidak menjalankan disiplin waktu kerja dengan baik terdapat di pemerintahan Kampung Tanjung Bulan yang terletak di Kecamatan Kasui Kabupaten Waykanan.Pasal nya pada Pukul 09:00 Kantor Kepala Kampung Tanjung Bulan sepi tak berpenghuni satu orang pun.


Hal itu di ketahui saat awak Media akan mengunjungi ke Kantor tersebut pada hari Kamis 25 Juli 2024 pukul 09:00,namun betapa terkejutnya nya kantor dalam keadaan tertutup rapat,bahkan pintu gerbang nya pun masih tertutup dan lampu luar nya pun dalam keadaan hidup,jangan kan Kepala Kampung nya,Aparatur nya Satu pun tidak terlihat di kantor tersebut.Saat di cek kembali pada pukul 14:00 keadaan kantor masih seperti semula sepi tak berpenghuni.


Saat di konfirmasi melalui via WhatsApp dan mempertanyakan apa alasan mengapa jam segini belum ada yang ngantor. Syahbani selaku kepala Kampung nya mengatakan

"Salah Satu Aparat kami ada yang mau Yasinan 40,jadi pada bantu masak di sana".

Sungguh alasan yang di luar dugaan awak Media.


Untuk memberi efek jera dan tidak di tiru oleh Pemerintahan kampung lain nya yang ada di Kabupaten Waykanan,pihak terkait Camat Kasui dan pihak Inspektorat Waykanan  jangan tinggal diam,segera memanggil Syahbani sebagai Kepala Kampung nya untuk di berikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.



(Tim)

×
Berita Terbaru Update