ACEH TAMIANG - Jurnalisme online | Polda Aceh, Unit Reskrim Polsek Bendahara, Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap tiga orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam kurun waktu satu hari di tiga lokasi berbeda. (29/7/24)
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H, M.H melalui Kapolsek Bendahara IPTU Andi Krisna, S.H menjelaskan Penangkapan terhadap ketiga pelaku tersebut berawal adanya informasi transaksi jual beli sabu di tiga lokasi tersebut sehingga saya memerintahkan personil untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan tersebut diketahui benar bahwasanya di ketiga lokasi tersebut ada terjadinya transaksi jual beli narkoba.
Pada hari Senin (29/7) sekira pukul 16.00 wib, anggota Unit Reskrim Polsek Bendahara Berhasil mengamankan pelaku berinisial NS (45) yang merupakan warga Desa Suka Jadi Kecamatan Banda mulia disalah satu rumah milik warga.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat mencoba melarikan diri, tetapi berhasil diamankan oleh petugas dan dari hasil penangkapan tersebut petugas berhasil menemukan satu paket yang diduga narkotika golong 1 jenis sabu dari dalam saku celana pelaku seberat 0.06 gram.
Kemudian Sekira pukul 19.00 wib, petugas bergerak menuju ke Desa paya Rahat, dimana sebelumnya petugas sudah mendapatkan informasi bahwa SW (54) warga Desa Paya Rahat Kecamatan Banda Mulia merupakan pengedar narkoba.
Pelaku berhasil diamankan saat sedang duduk dibelakang rumahnya, dan dari interogasi awal,pelaku mengakui menjual narkoba jenis sabu dan menunjukan narkoba jenis sabu tersebut disimpan didalam sebuah botol yang berada didalam kandang ayam dibelakang rumahnya.
Dari tangan pelaku SW(54), petugas berhasil mengamankan tiga paket yang diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat 1,14 gram.
Kapolsek Bendahara menambahkan, selanjutnya sekira 19.40 wib saya bersama anggota Polsek melakukan patroli dan sekira pukul 21.00 wib bertempat di Desa Suka Jadi Kecamatan Banda mulia tepatnya dijalan Umum, Kami mencurigai seorang laki laki berinisial AN (40) warga Desa Suka Jadi Kecamatan Banda Mulia yang mengendarai sepeda motor yang melintas dijalan umum tersebut.
Mencurigai gerak gerik pengendara tersebut, petugas melakukan pengejaran dan pemeriksaan, saat dilakukan pemeriksaan petugas tidak menemukan benda benda terlarang. Namun melihat dari gelagat yang mencurigakan, pelaku AN (40) kami bawa ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap barang bawaan dan kendaraanya.
Dan hasilnya, kami berhasil menemukan narkotika jenis sabu seberat 0.04 gram yang disimpan pelaku didalam saringan hawa sepeda motor pelaku dan saat ditanya terkait barang haram tersebut pelaku mengakui Narkoba jenis sabu tersebut memang milikanya.
" Saat ini untuk ketiga pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Bendahara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum." Ucap IPTU Andi
Sumber: humas polres Aceh Tamiang