Kuasa Hukum Terlapor bang Zai dan Aan Chan |
Dugaan tuduhan pelecehan anak kepada salah satu guru agama Islam berinisial MA masih harus didalami,dan sampai saat ini statusnya masih terlapor karena kuasa hukum dan keluarga belum mendapatkan surat penetapan tersangka terhadap terlapor.
Sehingga pihak kuasa hukum terlapor KAHARUDINSYAH SH dan ZAINUL ARIFIN SHI meminta agar semua pihak terkhusus pemerintah kota tidak langsung mengambil kesimpulan negatif,sebelum putusan pengadilan inkrah.
Terlapor masih memiliki hak untuk dibela dan belum bisa dipastikan kalau terlapor bersalah.
Bang Aan dan bang Zai (panggilan akrab PH) meminta agar tidak ada pihak yang mengintervensi jalannya proses hukum,termasuk dalam hal pembelaan terlapor,karena ini menyangkut nama baik terlapor dan perkara sensitif anak.
Kita masih berupaya dan harus menghadirkan saksi ahli,jika nanti perkara ini sampai ke persidangan,dan kami akan mengupayakan segala cara yang tidak bertentangan dengan hukum untuk pembelaan klien kami,termasuk hak beliau sebagai ASN dipemerintahan kota Tebing Tinggi.Tegas Kaharudinsyah Sh
Kami juga berharap semoga tidak benar atas isu isu yang berkembang saat ini,bahwa ada intervensi dari salah satu oknum pejabat pemerintah kota dalam hal perkara ini sedang berjalan,karena statusnya masih ASN diwilayah tugas kota Tebing Tinggi.Tambah Zainul Arifin
Sumber : indometro