Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Tanggapi Pandangan Umum Anggota DPRK, Pj Bupati Aceh Tamiang Asra Beri Penjelasan Tentang Raqan Pertanggung Jawaban APBN 2023

Kamis, 27 Juni 2024 | Juni 27, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-27T09:50:24Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?

Aceh Tamiang -  Jurnalisme.info | Pj. Bupati Aceh Tamiang, Drs. Asra  menghadiri rapat penyampaian/jawaban atas pandangan umum anggota DPRK Aceh Tamiang terhadap pelaksanaan APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2023 di Ruang Sidang Utama DPRK, Selasa, (5/6/24).


Pj. Bupati Asra menyampaikan tanggapan dari beberapa partai, diantaranya mengenai kondisi persediaan obat pada Dinas Kesehatan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI berdasarkan Pengadaan dari Anggaran Yang tersedia di DPA dan bantuan (Hibah) dari Dinas Kesehatan Provinsi baik Buffer Stock dari Propinsi maupun pemberian Obat dari Pengadaan Obat dari Program Kementrian Kesehatan (TBC, Filliaris, Jiwa dll).


Dipaparkannya, mekanisme pengadaan obat di anggaran yang tersedia di DPA sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam PEPRES yaitu secara E-purchasing / E-Catalog.


“Namun, kendala dalam pengadaan hingga tidak terealisasi 100% karena dalam E-Catalog

ada jenis item obat yang Penyedianya hanya satu perusahaan dan harus menyuplai seluruh permintaan dari Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia di mana saat pembelian melalui E-catalog penyedia tersebut disetujui dan ditunjuk distributor untuk terikat kontrak dan membuat surat pesanan”, paparnya. 


Dilanjutkannya, persoalan tidak selesai disitu saja. Setelah waktu kontrak berjalan dan hampir berakhir masa kontrak dan masa tahun anggaran, distributor menginformasikan penyedia (Pabrikan) tidak menyanggupi ketersediaan barang 100% karena ketidaktersediaan bahan baku yang tidak tersedia hingga mengakibatkan usulan kebutuhan yang sudah direncanakan terganggu.


Poin lainnya yang dibahas yakni terkait permasalahan stunting yang terjadi di wilayah kerja Puskesmas Sekerak.


Pj. Bupati Asra juga sepakat dengan pandangan umum dari Fraksi Partai Aceh yang menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang lebih mengedepankan efisiensi dan efektivitas pada saat perencanaan anggaran. Diterangkannya, selama ini, dalam melaksanakan proses perencanaan dan penganggaran, kami berupaya agar selalu mengacu pada peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman penyusunan APBD. 


“Untuk itu, sangat diperlukan dukungan dari semua pihak agar kita dapat menetapkan target capaian kinerja setiap belanja, baik dalam konteks daerah, SKPD maupun program dan kegiatan”, ujarnya. 


Selain itu, pada Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang telah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dari Kementerian Dalam Negeri. Sehingga melalui pemanfaatan aplikasi tersebut, diharapkan perencanaan anggaran daerah lebih efektif, efisien, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.


Kemudian, terkait penyerapan anggaran pada tahun 2023 seperti yang telah kami sampaikan sebelumnya bahwa realisasi belanja daerah mencapai Rp 1.204.442.908.824,95 (Satu triliun dua ratus empat milyar empat ratus empat puluh dua juta sembilan ratus delapan ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah sembilan puluh lima sen) atau terserap sekitar 94,91 persen dari total anggaran belanja, dengan perhitungan belanja operasional 69,16 persen, belanja modal 11,21 persen, belanja tidak terduga 0,002 persen, dan transfer berupa transfer bagi hasil ke desa sebesar 19,63 persen dari keseluruhan realisasi belanja daerah tersebut.


Mengenai pendataan pengelolaan barang milik daerah pada SKPK. Dapat disampaikan bahwa pihaknya akan terus mengupayakan untuk optimalisasi barang milik daerah sehingga lebih berdaya guna terutama untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.


Dan juga, pembangunan infrastruktur yang lebih diarahkan kepada kualitas yang baik dan bermutu daripada sekedar kuantitas semata.


“Sekali lagi kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak/Ibu Dewan atas apresiasi terhadap pemberian opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2023 oleh BPK RI. Kami juga telah berkomitmen untuk terus memperbaiki diri dengan menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK RI yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI”, pungkasnya. 


“Kami meminta kepada para anggota DPRK melalui kesempatan ini kami menyampaikan permohonan maaf yang setulus-tulusnya kepada dewan yang terhormat dan kepada semua pihak, semoga kelemahan dan kekurangan tersebut dapat kita sempurnakan bersama”, timpalnya.

×
Berita Terbaru Update