Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Sat Res Narkoba Polres Sarolangun Tangkap Pengedar 793 Butir Pil Ekstasi

Jumat, 21 Juni 2024 | Juni 21, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-21T11:22:33Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?




Sarolangun,Jambi.Jurnalisme.online - Tersangka 3 Orang inisial pelaku S, SY dan RR di bekuk Oleh Sat Res Narkoba secara bergiliran di 3 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda dengan total barang bukti 793 butir Pil Ekstasi. Penangkapan ketiganya di ungkap oleh Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK, M. Si pada kegiatan Konferensi Pers bersama awak media di Kantor Polres Sarolangun pada Kamis siang (20/6).


Para pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda, TKP Pertama di Simmpang Jambi Sri Pelayang Kelurahan Sarkam polisi menangkap S, berjenis kelamin perempuan  umur 43 Tahun, warga Pringsewu Lampung. Kemudian TKP kedua di sebelah Alfamart simpang Kantor Bupati Sarolangun Polisi kembali mengamankan SY, berjenis kelamin laki laki 33 tahun warga Pall merah lama. TKP terakhir di Perumahan Pesonan kayangan, sungai duren kecamatan Jambi Luar Kota Polisi kembali mengamankan RR jeni kelamin laki laki, umur 35 tahun, warga Sungai duren Jambi luar kota  Muaro jambi. 


Kepada awak Media AKBP Budi Prasetya, S.IK, M. Si menjelaskan bahwa total barang bukti yang didapat sebanyak 793 butir Pil Ekstasi merupakan penangkapan terbesar selama 2024 dengan jenis BB Ekstasi.


“Selain tiga Tersangka yang saat ini diamankan, masih ada tersangka lainnya (DPO) dengan jaringan yang sama. Dari Hasil Penyelidikan oleh Sat Resnarkoba, diawali dari Penangkapan S di simpang Jambi, dari tangan pelaku didapati barang bukti 10 butir Pil Ekstasi, lalu dikembangkan mengarah ke SY yang ditangkap di sebelah alfamart Simpang Kantor Bupati Sarolangun,  dari tangan SY didapati BB Ekstasi sebanyak 288 Butir. Kemudian kembali dilakukan pengembangan dan Personil  berhasil mengamankan pelaku RR dengan BB sebanyak 495 Butir Ekstasi.


Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau pasala 112 Jo pasal 132 aya (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba

“ Pelaku diancam Pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun” tutup Kapolres Sarolangun. (Hasbi)

×
Berita Terbaru Update