Sarolangun - Jambi, Jurnalisme.online - Kapolres Merangin AKBP. Budi Prasetya. S.IK., M.Si melalui Iptu. Riendradi selaku kasi Humas mengatakan pada awak media ada penyampaian khusus yang selama ini jarang kita temui,kata kasi.
Penyandang disabilitas memiliki hak dan kewajiban yang sama di jalan raya, seperti memiliki surat berkendara hingga mematuhi peraturan lalu lintas. ( 6/6/24 ).
Sebagaimana di ketahui SIM D merupakan legalitas bagi penyandang disabilitas untuk mengemudikan motor, sedangkan SIM D1 buat mobil. Polri memandang perlu SIM khusus secara garis besar, proses pembuatan kedua SIM itu sama dengan SIM lainnya namun beberapa perbedaannya.
Syarat memiliki SIM D dan D1 yaitu berusia minimal 17 tahun, lengkap administrasi, lulus pemeriksaan kesehatan meliputi pengelihatan, pendengaran dan fisik anggota gerak serta pemeriksaan rohani meliputi kemampuan kognitif, psikomotorik dan kepribadian.
Polres Sarolangun sepeti biasanya dalam rangka Pemohon SIM harus membawa syarat berupa foto copi KTP, Surat Keterangan Kesehatan dan hasil Psikotes, setelah lengkap pemohon dapat langsung mengisi Formulir pendaftaran yang telah disiapkan oleh Petugas.
Selanjutnya pemohon membayar Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) kepada Pihak Bank sesuai golongan SIM yang diinginkan berdasarkan dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dan PP 60 Tahun 2016 tentang tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada POLRI.
Langkah selanjutnya Pemohon melakukan rekam identifikasi, melakukan tes secara teori menggunakan aplikasi di Komputer, apabila dinyatakan lulus, selanjutnya melaksanakan ujian praktek lapangan apabila dua tahap terakhir tells selesai dan dinyatakan lulus, maka pemohon berhak mendapatkan SIM sesuai golongan yang diinginkan. Tutup kasi.
(Hasbi)