SIGLI – jurnalisme online | Satreskrim Polres Pidie berhasil menangkap pelaku judi online, AM (21) K(38) A(39), MI (29), TM (33) tahun. Kelima pelaku judi online tersebut ditangkap di kecamatan berbeda dalam kabupaten Pidie.
Hal itu dikatakan Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali SIK, MH, saat konferensi pers di saung Satreskrim, Jum’at 21 Juni 2024
Dikatakan Imam Asfali, para pelaku berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang maraknya pelaku judi online yang membuat masyarakat resah dan meresahkan hingga melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Saat ini sangat marak di berbagai daerah pemain judi online, karena sangat mudah dimainkan, melalui daftar akun, kemudian deposit bisa via langsung lewat rekening, via akun dana atau akun Ovo, baru kemudian bisa digunakan untuk bermain judi online, dan kalau menang bisa langsung di tarik uangnya berbeda dengan judi chip,” kata Kapolres Pidie
Untuk tersangka dijerat qanun nomor 6 tahun 2014 Pasal 18 tetang hukum jinayah ancaman hukuman 12 kali cambuk, atau denda 120 gram emas, atau kurungan penjara 12 bulan kurungan
“Kita berharap generasi muda yang masih produktif Benar benar tidak terjerumus judi online walaupun itu sangat mengiurkan,” ujar AKBP Imam Asfali, SIK, MH
Sumber: humas polres sigli