Kebahagiaan dari beberapa pejabat teras bawah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat dan warga,tadi pagi hadir di teras aula pendopo PB.Sudirman kabupaten Jember.sejumlah 216 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Jember yang siap menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan yang bertambah menjadi 2 tahun.
Penyerahan SK ini sebagai tindak lanjut berlakunya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 6 tahun 2014, tentang desa, yang merubah masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
SK perpanjangan jabatan langsung diberikan oleh Bupati Jember Hendy Siswanto di Aula PB Sudirman, Kantor Pemkab Jember, Senin (10/06/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Hendy mengatakan, “Sebetulnya di Kabupaten Jember ada 226 Kades. Sementara yang memperoleh SK perpanjangan jabatan hanya 216,”
“Karena yang 10 (Kades) ada yang meninggal, ada yang pergantian antar waktu dan ada yang status penjabat (Pj). Termasuk yang bermasalah hukum. Sehingga kami hanya memberikan SK kepada 216 kades,” katanya.
Menurutnya, pemberian SK perpanjangan ini, menyesuaikan regulasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta putusan pengadilan.
Hendy juga meminta para Kades yang mendapatkan SK perpanjangan jabatan ini, mampu meningkatkan persentase ketertiban administrasi keuangan.
“Melalui Inspektorat, BPKP dan juga kejaksaan, kami akan selalu memberikan pendampingan (terhadap Kades) untuk membenahi tata kelola desa.” Ungkap Bupati Jember.
Dia juga berpesan, para Kades di Jember tetap profesional dalam giat kerja untuk melayani warga dan masyarakatnya.Pada saat Pilkada serentak di dalam 2024 ini,di harapkan tidak usah terlibat dalam kepentingan politik praktis kepada para calon.
“Jadikan momentum Pilkada menjadi bahagia, menjadi baik. Namun harus tetap netral, sebagai publik figur jadi tetap harus hati-hati,” himbaunya.
Sementara, H.Mahfud Kepala Desa Mlokorejo Kecamatan Puger yang ditemui awak media usai acara, tampak Senang dan Bahagia.
“Alhamdulillah jabatan kami ditambah, bahagia dan senang sih. Tapi tambahan waktu ini harus kita pergunakan sebaik mungkin untuk membangun program program desa yang belum tersentuh dan terselesaikan yang seakan menjadi PR bagi saya selaku kepala desa Mlokorejo,” katanya.
Dia berharap dengan tambahan masa jabatan ini. Pemkab juga meningkatkan pembinaan dan pengawalan program program untuk pembangunan desa.
“Selaku kepala desa Mlokorejo, kami harus bisa menyesuaikan keadaan dan tantangan hari ini. Kami akan bekerja bersama dan semaksimal mungkin akan menyesuaikan dengan perubahan atau program apa pun yang masuk dari pemkab yang penting untuk kebaikan masyarakat Mlokorejo,” imbuhnya.
”dan semoga ke depannya,ada perubahan dengan adanya perpanjangan waktu ini.saya selaku kepala desa akan memaximalkan kinerja dan pelayanan.terutama yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat Mlokorejo.karena infrastruktur,masih sisa kurang lebih 20 persenan” paparnya. (AP)