jurnalisme.info // Merangin - Jambi. Dalam melakukan tugas penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di beberapa titik di Kabupaten Merangin di antaranya. Taman yang berada di depan masjid, Tugu Pedang, Taman Pemuda, Sekitar Jambatan layang pasar baru Depan kantor Bupati merangin lama, Samping Polres Merangin.
Tindakan tegas yang di ambil oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Meranginp dalam Penegakan Perda perlu di dukung oleh semua alemen yang ada di Kabupaten Merangin. Adapun dasar pol PP melakukan penertipan adalah:
1. Perda Kabupaten Merangin No. 03 Tahun 2014 Tentang Penataan Pedagang Kaki Lima.
2. Perda Kabupaten Merangin No. 03. Tahun 2016 Tentang Trantibum.
3. Perbub Merangin No. 52 Tahun 2017 Tentang SOP SatPol PP.
4. Perbub Merangin No. 71 Tahun 2018 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No. 03 Tahun 2016 Tentang Trantibum.
Diketahui, hari ini, Rabu (26/06/2024), Satpol PP Merangin melaksanakan operasi penertiban Pedagang Kaki Lima ( PKL) yang berada di enam (6) Titik di antaranya.
1. Depan Masjid Raya Pasar Bawah Bangko.
2. Di sekitar tugu pedang.
3. Taman Pemuda.
4. Sekitar jambatan layang pasar baru bangko.
5. Depan kantor Bupati Merangin yang lama.
6. Samping Polres Merangin.
PLT Satpol PP Merangin, Ote Sayuti, S.Ag menjelaskan bahwa operasi penertiban ini selain melaksanakan tupoksi dalam penegakan Perda, juga untuk menindaklanjuti laporan masyarakat baik yang disampaikan langsung maupun melalui mitra kerja pemerintah (media).
“Untuk sasarannya atau target operasi adalah Pedagang Kaki Lima ( PKL) di Enam (6) titik yang telah diberikan pemberitahuan, peringatan, dan penindakan, akan tetapi masih juga tetap berjualan bukan pada tempatnya,” jelas Ote.
“Sebagai konsekuensi, kami harus lebih tegas lagi menindaknya. Jika mereka patuh dengan himbauan, kami pun tidak akan melarang mereka berjualan untuk menghidupi keluarganya. Dalam kegiatan penertiban ini kami selaku Satpol PP juga bekerja dengan meneruskan himbauan dari Bupati agar Pedagang Kali Lima (PKL) yang berjualan di tempat yang di larang oleh pemerintah harus di tertipkan,” tambahnya.
Pihak Satpol PP Merangin juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat dan mitra kerja yang telah memberikan informasi, masukan, kritik, dan saran kepada Satpol PP Merangin agar dapat melaksanakan tugas sebagaimana mestinya dan menegakkan Perda sebaik baiknya.
Penulis: Mulyadi.