Banyuasin, Jurnalisme Online - Pasca viral nya Video anggota komisioner Panwascam Muara Telang, yang tengah melakukan test wawancara, kepada salah seorang peserta perekrutan PKD di Kecamatan Muara Telang, Komisioner Panwascam Muara Telang sebagai penyelenggaraan seleksi dituding telah melakukan praktek KKN dengan, meloloskan salah satu peserta yang berdomisili dari luar Kecamatan Muara Telang, serta diduga terindikasi suap
Saat di Konfirmasi, Ketua BPAN-LAI Sumsel, Syamsudin Djoesman. dalam keterangannya dalam waktu dekat pihaknya akan meminta Bawaslu dan Kejari Banyuasin segera memanggil Ketua Panwascam beserta ke 2 komisioner Panwascam, untuk segera memeriksa ketiga anggota Panwascam Kecamatan Muara Telang guna pertanggungjawaban dugaan Pungli rekrutmen serta dugaan Maladministrasi dalam perektutan calon anggota PKD Pada Pilkada Palas 2024," Ucapnya pada awak media. Kamis. (13/6/2024)
Ia menyebutkan berdasarkan hasil temuan Tim investigasi BPAN-LAI Sumsel, menemukan adanya dugaan praktek KKN dalam proses rekrutmen tersebut. Dimana, sebagai syarat lolos dan ditetapkan menjadi anggota PPK diduga dibandrol Rp Rp.500 ribu hingga Rp 2 juta setiap anggota.
"Kami meminta Bawaslu dan Kejari Banyuasin segera memanggil Ketua Panwascam, Kepala kesekretariatan terkait penetapan Ivtahul mudrik sebagai PKD Desa Telang karya, terkait dugaan Pungli serta pelanggaran Administrasi," tegasnya
Berdasarkan hasil temuan Tim investigasi BPAN-LAI Sumsel. Menemukan percakapan salah seorang peserta, dengan salah seorang anggota kesekretariatan, yang meminta sejumlah uang kepada salah seorang calon anggota PKD senilai Rp.1 juta di dalam pesan chat yang bertuliskan ( Mas uji Pak Sudirman Transfer ke rekening aku bae, kagek kamu konfirmasi bae ke Pak Sudirman)," Ujarnya
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI resmi membuka pendaftaran untuk calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pemilu 2024. Kepastian dibukanya pendaftaran PKD ini sesuai Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 5/KP.01/K1/01/2023 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan PKD pada Pemilu Serentak 2024 tertanggal 2 Januari 2023, syarat calon anggota PKD di Pemilu 2024. Diantaranya, Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Proses seleksi calon anggota PKD kecamatan Muara Telang beberapa waktu lalu, Panwascam Kecamatan Muara Telang disinyalir telah melanggar aturan dengan meloloskan salah seorang calon anggota PKD atas nama Ivtahul mudrik," jelasnya
Berdasarkan hasil konfirmasi ke pemerintah desa yang bersangkutan bukan warga desa Telang Karya, oleh karenanya kami menemukan adanya perbuatan melawan hukum, penyimpangan prosedur serta melampaui kewenangan dan menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut." terangnya
Kita minta semua para pihak yang terindikasi melakukan pelanggaran segera di periksa, silahkan Bawaslu Banyuasin melakukan verifikasi data laporan kita (Aliansi indonesia) kita siap hadirkan saksi,
berdasarkan berkas dan temuan yang kita laporkan, dalam masa 2 hari, jika Bawaslu Banyuasin tidak merespon laporan kita, kami akan laporkan hal ini ke Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) tutup. Ketua BPAN-LAI Sumsel, mengakhiri keterangannya.
Saat di konfirmasi melalui Sambungan Whats"up. Salah seorang anggota Komisioner Panwascam Muara Telang. Herdita. Kamis ( 13/6/2024) membenarkan bahwa Ivtahul mudrik telah di tetapkan sebagai PKD Desa Telang Karya, tetapi yang bersangkutan tidak hadir pada saat pelantikan," jelasnya
Lebih lanjut ia mengatakan, Ivtahul mudrik yang bersangkutan mengaku telah tinggal dan menetap selama 5 bulan di desa Telang karya.
Saat awak media meminta agar Ketua Panwascam bersedia di konfirmasi, Herdita mengirimkan pesan chat dari ketua Panwascam yang bernada ancaman,". Suruhlah manjangke nak sampai mano, sutris inilah yg dulu muat berita pas aq PPK di upang ceria gara2 dio aq di ganti,..cmn klo sampai dak katek bukti samo buat berita dak sesuai fakta siap2 jugo dio pencemaran nama baik samo kode etik jurnalistik, kepalang sabar aq la habis." ujarnya
Hingga berita ini di turunkan Ketua Panwascam Muara Telang. Sudirman, terkesan diam dan enggan memberikan keterangan pada awak media. (Tri )