pangkalan balai, Jurnalisme Online - Puluhan Wartawan yang bertugas di Kabupaten Banyuasin mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuasin, Rabu (5/6/2024).
Kedatangan tersebut untuk melakukan aksi damai penolakan Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Namun sangat disayangkan, saat rombongan wartawan mendatangi kantor tersebut tidak ada satu pun anggota maupun komisi yang dapat mewakili aksi damai dari pihak DPRD, malah yang diturunkan dari staff sekretaris dewan.
Koordinator Lapangan, Arie Anggara mengatakan dari informasi yang didapat dari pegawai DPRD, ternyata anggota DPRD tidak ada yang masuk.
“Sangat disayangkan, padahal ini masih hari kerja,” tuturnya.
Senada dengan Koordinator Aksi, Suhaimin menegaskan akan terus menyuarakan penolakan ini sampai aspirasi dari Jurnalis Banyuasin didengar.
“Kita tidak mau berdiskusi atau menyuarakan masalah ini melalui sekretaris apalagi melalui video call, kami ingin langsung berbicara dengan anggota DPRD Banyuasin sebagai Wakil Rakyat kami. Kami akan menunggu dan menjadwalkan ulang,” tandasnya.
Ditempat yang sama, Indo Sapri Ketua JPKP Kabupaten Banyuasin turut menolak RUU Penyiaran tersebut, sebab JPKP yang selama ini fokus pada investigasi kasus-kasus korupsi, dengan RUU tersebut masyarakat tidak bisa lagi melihat serta mendengar fakta yang sebenarnya.
“Kami dari JPKP Kabupaten Banyuasin menolak keras RUU Penyiaran yang akan disahkan oleh DPR RI, sebab RUU tersebut sudah mencederai kebebasan pers dan transparansi Lembaga Swadaya Masyarakat dalam mengungkap fakta sehingga masyarakat dapat mengetahui fakta sebenarnya,”Katanya.
Dikatakan juga, oleh Iwan. SH. Ketua Bidang Investigasi dan Pengawasan BPI Propinsi Sumatera Selatan, menolak keras RUU Penyiaran yang dapat membredel keberadaan pers, membungkam informasi masyarakat dan menutup fakta yang ada.
“Pers merupakan pilar Ke-empat kemerdekaan RI, dari pers masyarakat bisa tahu fakta dan berita, melalui Pers kami dari Lembaga dapat menyampaikan investigasi kami dilapangan yang dapat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, “Ucapnya.
Pria yang merupakan aktor tertangkapnya Eks Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Banyuasin diduga korupsi Dana Selamatkan Rawa dan Irigasi ini mengatakan tugas jurnalistik sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tugas jurnalistik itu sudah di atur oleh UU, utamanya UU Pers No 40 tahun 1999, dan aturan dari Dewan Pers, maka dari itu saya minta UU yang telah ada dan berlaku jangan dirubah, apapun alasannya, sebab UU Pers dan aturan Dewan Pers sudah jelas “Tegasnya.
Sementara, Ketua DPRD Banyuasin, Irian Setiawan saat dihubungi menuturkan segera dijadwalkan besok,” katanya singkat.
(Mulyadi)