JAKARTA, Jurnalisme Online - Ketua Umum Baladhika Karya SOKSI Nofel Saleh Hilabi meminta kepada pelapor yang melaporkan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk segera mencabut laporan yang dibuatnya. Selain juga meminta maaf kepada Ketua dan Pimpinan MPR karena sudah melakukan tindakan yang tidak tepat serta menyebarkan berita bohong atau hoax.
"Kita minta pelapor atas nama Muhammad Azhari untuk segera mencabut laporannya di MKD serta meminta maaf kepada pimpinan MPR. Karena laporan sumir yang menyerang kehormatan Ketua MPR sebagai wakil ketua umum Partai Golkar ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI sebagai salah satu dari tiga ormas pendiri Partai Golkar," ujar Nofel Saleh Hilabi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (22/6/24).
Caleg Partai Golkar Dapil III Jawa Barat ini menegaskan Ketua MPR tidak pernah menyatakan “seluruh partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan UUD NRI 1945. Akan tetapi diawali dengan kata "kalau/jika", sehingga pernyataan tersebut tidak mengandung makna pretensi dalam rangka melangkahi partai politik yang ada.
"Dalam laporan ke MKD Muhammad Azhari melaporkan Bamsoet mengatakan semua partai politik setuju untuk amandemen UUD NRI 1945. Ini jelas pembohongan dan pembodohan publik. Selain menyerang kehormatan pimpinan MPR. Bahkan, pelapor bisa dijerat dengan pasal menyebarkan berita bohong atau hoax yang diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," tandas Novel.
Novel menambahkan, dirinya sudah mengecek langsung hasil rekaman press conference saat Ketua MPR menyampaikan statement pada tanggal 5 Juni 2024 yang dijadikan dasar materi aduan. Hasilnya, memang tidak ada pernyataan dari Ketua MPR yang mengatakan seluruh partai politik setuju melakukan amandemen UUD NRI 1945.
"Apabila pelapor Muhammad Azhari tidak segera mencabut laporan di MKD DPR, Baladika Karya akan melaporkan ke Mabes Polri atas perbuatan pencemaran nama baik Ketua MPR serta penyebaran berita bohong atau hoax," pungkas Novel.
(Mulyadi)