Lubuklinggau | Jurnalisme.com - Dalam upaya mencegah dan meminimalisir pelanggaran personil polri, Bidpropam Polda Sumsel melakukan kegiatan Mitigasi Pelanggaran Disiplin guna mencegah perilaku menyimpang atau pelanggaran anggota polri Tahun 2024 di Polres Lubuklinggau, Kamis (13/06/2024).
Kedatangan Tim Bidpropam Polda Sumsel Dipimpin oleh Kaur Binetika Subbidwabprof Polda Sumsel Kompol. M.Hermawansyah,S.Ag,MSi Beserta Tim, kedatangan Tim Bidpropam Polda Sumsel disambut langsung oleh Kabag OPS Polres Lubuk linggau Kompol M.Yunus,SH Beserta PJU Polres Lubuk linggau.
Bertempat di Aula Bag OPS Polres Lubuk linggau S dilaksanakan kegiatan pengarahan Kabid Propam Kombes Pol Agus Halimudin, SIK, MH yang diwakili oleh Kaur Binetika Subbidwabprof Polda Sumsel Kompol M.Hermansyah,S.Ag,
M.SI yang menyampaikan arahan tentang pembinaan, pencegahan, perilaku menyimpang atau pelanggaran anggota polri dan sosialisasi Perpol 7 Tahun 2022 tentang kode etik Polri dan Komisi Kode etik Polri, sosialisasi Pelarangan PNPP bergaya hedonisme atau ikut dalam kelompok yang dapat dipersepsikan bergaya hedonis /glamor serta judi online kepada anggota Polres Lubuk linggau Dalam kegiatan tersebut disampaikan materi sebagai berikut :
1.Kasus yang sedang viral tentang penggunaan medsos dan Pelarangan bergaya hedonis.
2.Larangan penyalahgunaan Narkotika baik sebagai pemakai ataupun pengedar
3.penyimpangan disorientasi seksual (LGBT)
4.aturan tentang pengadaan barang dan jasa dan tidak berpihak terhadap kontraktor.
5.Larangan keterlibatan anggota Polri dalam politik menjelang pemilihan kepala daerah
6.bebas pungli pada pelayanan masyarakat dalam pembuatan sim,samsat dan Skck
7.Prosedur dalam penegakan disiplin dan kode etik
8.Penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik dan penyidik pembantu harus profesional dan tidak berpihak kepada pelapor atau pun terlapor
9.aturan dan pengawasan tentang pengunaan senpi dinas dan piket jaga tahanan
10.Pengawasan tentang judi online
11.Hindari perbuatan perselingkuhan dan perzinahan terhadap anggota Polri Bhayangkari dan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan tanya jawab tentang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab dalam Peraturan Kepolisian No 7 Tahun 2022 tentang KEPP dan KKEP. Ucap Alumni Fakultas Syari'ah UIN Rafah Palembang.
"Kegiatan ini merupakan upaya kita untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kita, supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.
Kompol M.Hermawansyah , S Ag,MSi, juga menekankan kepada Kasi Propam dan juga Para Kanit Polsek Jajaran Polres Lubuklinggau agar lebih aktif lagi melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap personilnya.
"Kasi propam dan Kanit Provos agar lebih aktif lagi, ditingkatkan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap personil" ucapnya.
Selain itu,Tim Bidpropam Polda Sumsel juga menekankan Jajaran untuk melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap Pelayanan SKCK, SIM, dan Ruang Tahanan Polres Lubuklinggau. ( Fiki )