Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Dituduh Mencaci Maki Dan Rapat Diam-Diam, Kadis Perikanan KKT Gunakan Hak Koreksi.

Jumat, 28 Juni 2024 | Juni 28, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-28T15:10:57Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?

 


Saumlaki.Jurnalisme.Online

Dituduh Mencaci maki dan melakukan rapat diam-diam, Kepala Dinas (Kadis) Perikanan Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Propinsi Maluku, Alowisus  Batkrombawa  akhirnya merespon  menggunakan hak koreksi yang tertuang dalam Undang-Undang no. 40 tahun 1999 tentang Pers Bab, I Ketentuan Umum pasal, 1 no. 12 bertempat diruang rapat dinas, Saumlaki, 28/06/2024.


Sehubungan  pemberitaan beberapa media Online kemarin, 27/06/2024 yang menuduh Kadis Perikanan  melakukan tindakan kekerasan dan mencaci maki  dua wartawan, ini koreksinya,


"Terkait pemberitaan kedua wartawan dalam hal ini apakah mereka berdua adalah wartawan Indonesia atau wartawan media ?, kami di dinas tidak tahu karena tidak punya data. Kedatangan mereka untuk menanyakan tentang Andon dan Saya jelaskan bahwa  dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan no. 36 tahun 2023 maka Andon dinyatakan dihapus,"tuturnya


"Endingnya, akibat pernyataan Efer Batlayery bahwa, "Ada apa dibalik telur ikan ini " spontan membuat Saya emosi karena Saya merasa dituduh  melakukan hal negatif dan menyimpang terkait masalah ini dan akhirnya Saya melempar dia dengan Aqua "tandasnya.


"Benar bahwa Saya melempar dia dengan Aqua dan Saya keluarkan kata goblok, tapi Saya tidak mencaci maki. Saya tidak menyebut nama atau menunjuk mereka saat mengeluarkan pernyataan tersebut,"tuturnya.


 Lanjut Dia,"pertemuan tanggal, 20/05/2024 dihadiri oleh semua stakeholder antara lain, kepala PPI Ukur laran, kepala UPT PSDKP, kepala  Cabang Dinas Perikanan  Propinsi Cabang Dinas Gugus X, Camat Wermaktian, Kapolsek Wermaktian dan para agen / pengusaha  kapal yang ada di Saumlaki sehingga Saya dituduh melakukan rapat diam - diam itu tidak benar,"tegasnya membantah


Camat berkepentingan untuk menginformasikan kepada agen bahwa upah labu dan atau semacam uang siri pinang per kapal Rp, 7,5 juta (Tujuh juta lima ratus rupiah)dengan perincian, 5 juta untuk  para pemilik wilayah tempat berlabuh dan 2,5 juta dibagi rata di 5 (Lima)desa.


Harapannya, berita-berita yang disampaikan itu berimbang jangan ada kepentingan tertentu. Pemberitaan itu sangat merugikan kami Dinas Perikanan, secara lembaga kami sangat merasa resah dan kami merasa nama baik kami dirusak. Dalam kesempatan ini Saya menghadirkan  kepala  PPI, teman - teman dari Gugus tugas dan kepala Pengawas Perikanan agar dapat memberi tambahan klarifikasi tentang pertemuan tanggal, 20/05/2024 lalu.



Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Gugus Pulau X, Adolf A Unwawirka  menegaskan,"pertemuan tanggal, 20 Mey 2924 yang lalu itu resmi dan bukan diam-diam. Ada surat dari Dinas Perikanan Kabupaten kepada OPD teknis dalam hal ini Cabang Dinas, Pelabuhan perikanan, PSDKP,  Camat dan Polsek Wermaktian. Tujuan dari pertemuan itu adalah, pertama, untuk membahas terkait masalah proses perijinan untuk nelayan pencari telur ikan terbang di kecamatan Wermaktian dan sudah ada kesepakatan. Pertemuan dimaksud juga  untuk membahas kepentingan nelayan dan masyarakat Tanimbar terutama di wilayah  kecamatan Wermaktian,"tegasnya.


Lanjut Dia,"kedua, terkait proses perijinan, dari sisi Cabang Dinas, kewenangan kami adalah pengawasannya, tapi terkait  proses perijinan itu kewenangan PTSP dan kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pengurus agen sebelum pertemuan tanggal,20 Mey kemarin dengan Dinas Perikanan KKT. Sampai saat ini, kami tetap mengarahkan mereka untuk tetap melakukan proses perijinan sesuai Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP),"tuturnya


Bapak Resmi selaku kepala PPI Ukur laran menekankan,"Saya juga hadir pada saat pertemuan itu. Keputusan yang diambil terkait pungutan di Seira itu harus punya badan hukum dari pemerintah daerah setempat dan lain-lain Kadis tidak mencampuri,"tuturnya mengakhiri.

(RF)

×
Berita Terbaru Update