Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Diduga Tanda Tangan wakil Ketua BPD Desa Petar Luar di Palsukan Oleh Seorang Oknum

Kamis, 06 Juni 2024 | Juni 06, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-05T23:45:14Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?

 


 

Palembang, Jurnalisme Online - Diduga adanya pemalsuan tanda tangan tentang pencairan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa tahun anggaran 2024 yang dilakukan oleh Kades Petar 

Luar Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim bernama Bambang Herawan. Wakil Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) melaporkan Kades ke SPKT Polda Sumsel dengan nomor : 

LP/B/589/VI/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.


Berdasarkan laporan tersebut berisikan telah melapor dugaan Tindak Pidana Pemalsuan UU Nomor  1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 dan atau 

266 KUHP yang terjadi di jl. Mayor Tjik Agus Kiemas SH Cemp. Wangi Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Muara Enim.


Pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 15.00 wib dengan terlapor atas nama Bambang Herawan DKK. Pelapor Hardiansyah  merupakan korban.Menurut keterangan 

pelapor berawal pelapor melihat tanda tangan pelapor tentang pencairan dana APB Desa Tahun Anggaran 2024 di dokumen BPD Desa Petar Luar, namun ternyata pelapor sama 

sekali tidak menanda tangani tentang pencairan dana tersebut. 


Akibat kejadian tersebut tanda tangan pelapor dipalsukan oleh terlapor lalu pelapor melapor ke SPKT Polda Sumsel guna menuntut terlapor sesuai dengan hukum yang 

berlaku di NKRI.


Bersama dengan kuasa hukumnya dari Firma Hukum SR Lumiere yakni Sujaka Rizki Ono, SH., MH, Wulan Febriana Putri., SH., MH, Raden Ayu Widya Sari, dan Bima Muhammad 

Rizki., SH., MH Wakil Ketua BPD Hardiansyah melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut ke Polda Sumsel.



Wakil Ketua BPD Hardiansyah mengatakan, terkait permasalahan tanda tangan ini pihaknya melaporkan Kades Petar Luar ke Polda Sumsel.


"Kami melaporkan oknum kades tersebut karena telah memalsukan tanda tangan saya untuk pencairan dana APB Desa, karena saya merasa dirugikan padahal saya tidak pernah 

menandatangani dokumen tersebut" ujarnya.


Sementara itu Tim kuasa hukum dari Hardiansyah mengatakan "untuk segera memproses laporan ini dan dihukum sesuai dengan perbuatannya," tutupnya.


(Pewarta Karman 69)

(Editor Mulyadi)

×
Berita Terbaru Update