Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Diduga Oknum Guru SMPN 02 Air Ringkih Tilap Dana PIP Milik Siswa

Senin, 10 Juni 2024 | Juni 10, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-10T05:44:15Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?

Way Kanan, jurnalisme.online - 

Diduga kuat, oknum guru SMPN 02 Air Ringkih Kecamatan Rebang Tangkas berinisial (E) telah menilap dana bantuan (PIP) milik salah satu siswa kelas 9 berinisial (Y). (Y) bersama orang tuanya memberikan keterangan kepada awak media bahwa dana bantuan (PIP) yang awalnya akan diambil pada tanggal 7 Mei 2024, namun pada saat akan diambil (Y) di Bank BRI Kasui, uang bantuan (PIP) sebesar Rp 112.5000 tersebut belum bisa diambil. 

Dari pihak Bank BRI menyarankan agar diambil pada tanggal 15 Mei 2024 karena masih dalam limit. Kemudian (Y) datang kembali untuk megambil uang tersebut, tetapi dana (PIP) tersebut sudah dicairkan pada tanggal 7 Mei 2024 sekitar pukul 16:38 sore dan diambil mengunakan ATM.

Awak media pun sempat mempertanyakan kepada (Y) terkait oknum yang megurus pembuatan buku rekening untuk percairan dana (PIP) tersebut. (Y) menjelaskan bahwa yang mengurus pembuatan buku rekening tersebut adalah salah satu guru di sekolahnya yang berinisial (E). "Karena pada waktu saya lulus SD, buku tabungan saya hilang sehingga di SMP saya harus cetak ulang buku rekening yang baru sebagai syarat untuk pegambilan dana bantuan (PIP), sehingga pada saat kelas delapan, saya dapat Dana Bantuan (PIP) tersebut, jelas (Y). 

"Dana bantuan tersebut, saya dikasih di sekolah dan yang ngasihkan ke saya guru yang berinisial (E). Besar bantuan tersebut sebesar Rp.750.000 dan dipotong Rp 100.000 untuk biaya pengurusan buku rekening dan membuat surat kehilangan. Karena pada waktu lulus SD, buku tabungan beserta ATM saya hilang dan yang mengurusnya adalah Bapak yang berinisial (E) dan memberikan buku tabungan beserta uang Rp 625.000 ke saya." Jelas (Y) kepada awak media.

Pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024, tim awak media mendatangi pihak Bank BRI Kasui untuk meminta keterangan atau konfirmasi. Dari pihak Bank BRI Kasui menjelaskan bahwa benar buku rekening tersebut atas Nama (Y), ada ATMnya dan kemungkinan besar ATM tersebut dipegang oleh salah satu guru SMPN 02 Air Ringkih.

Setelah mendapat keterangan dari pihak Bank BRI Kasui, tim awak media bergegas menuju SMPN 02 Air Ringkih Kecamatan Rebang Tangkas dan menemui beberapa guru yang salah satunya merupakan wakil kepala sekolah dan guru kesiswaan. Mereka mengatakan bahwa rekening atas nama (Y) diurus semua oleh guru yang berinisial (E).

Awak media mengonfirmasi kepada guru yang berinisial (E) mengenai hal tersebut. "Saya tidak tau dan saya tidak pernah mengurus pembuatan buku rekening atas nama (Y) tersebut", jawab (E) seakan telah sengaja menutupi kebenaran.

Serta kuat duga menggelapkan dana bantuan yang sudah disalurkan oleh Pemerintah Pusat yaitu dana bantuan (PIP), dan sudah jelas dicantumkan dalam Pasal 372 KUHP atau Pasal 486 UU tentang Pengelapan Barang bahwa siapapun yang melakukan tindak pidana pengelapan maka akan di hukum 4 tahun penjara kurungan dan denda maksimal 200 juta.

Dalam hal ini, akan segera dilaporkan ke Inspektorat Way Kanan dan juga Dinas Pendidikan serta Kejari Way Kanan. 

Dewan guru dan warga pun berharap agar masalah ini segera diusut tuntas oleh Aparat Penegak Hukum (APH), agar tidak terjadi kesalah pahaman, jika terbukti siapa pun yang bersalah agar diberikan hukuman sebagai efek jera bagi yang berani bermain-main dengan bantuan pemerintah berupa dana PIP.

Terkait oknum guru (E) yang telah memberikan keterangan palsu dan diduga mengelapkan Dana Batuan (PIP) kepada salah satu siswa SMPN 02 Air Ringkih Kecamatan Rebang Tangkas yang Berinisial (Y), dalam hal ini awak media akan kawal masalah ini sampai oknum guru yang berinisial (E) dapat diproses hukum agar kedepannya tidak ada lagi kejadian seperti ini.

(Yudi lsman)

×
Berita Terbaru Update