Aceh Tamiang – jurnalisme online | Polda Aceh, Seorang Oknum anggota Polri JA (38) yang diduga melakukan pencurian buah brondolan sawit milik warga di Desa Cinta Raja Kecamatan Bendahara saat ini telah diamankan oleh Sipropam Polres Aceh Tamiang. (16/06/24).
Sebelumnya di beritakan, seorang oknum anggota Polres Aceh Tamiang telah diamankan oleh warga karena diduga melakukan pencurian buah berondolan sawit milik warga.
Oknum tersebut juga sempat menjadi sasaran amukan warga yang marah. sebelum di amankan oleh personel Polsek Bendahara
Menanggapi kejadian tersebut, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, S.I.K, M.H membenarkan kejadian tersebut.
" Benar, Oknum tersebut telah diamankan oleh personel piket Polsek Bendahara dan sudah dibawa ke RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang untuk mendapatkan perawatan setelah menjadi sasaran amukan warga yang marah dengan ulah Oknum tersebut." Ucap Kapolres
"Saat ini yang bersangkutan telah diamankan oleh Sipropam Polres Aceh Tamiang dan langsung dibawah pengawasan Wakapolres Aceh Tamiang."
Saya juga sudah memerintahkan kepada Wakapolres dan Sipropam untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut dan apabila terbukti bersalah agar diproses dengan hukum yang berlaku sesuai dengan Undang-undang
"Perbuatan yang dilakukan oknum tersebut dapat merusak Citra dan Kepercayaan institusi Polri Dimata masyarakat, dimana selama ini Polres Aceh Tamiang dan Masyarakat memiliki hubungan yang sangat baik."
"Kami terus berkomitmen untuk menjaga hubungan yang harmonis bersama masyarakat, sehingga apabila ada oknum anggota polres Aceh Tamiang yang melakukan tindakan yang dapat merusak nama baik Polres Aceh Tamiang akan kami tindak dan akan diproses dengan hukum yang berlaku." Tegas AKBP M. Yanis.
Sumber: humas polres Aceh Tamiang