Notification

×

Iklan

 


Iklan

 


Tag Terpopuler

Cegah Karhutla, Personel Polsek Karang Baru Gencar Berikan Himbauan karhutla serta Edukasi

Jumat, 07 Juni 2024 | Juni 07, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-07T10:18:52Z


BUTUH BANTUAN HUKUM?

 


Aceh Tamiang - jurnalisme online |  Polda Aceh, Polres Aceh Tamiang melalui Personil Polsek Karang Baru melakukan Patroli sekaligus menyampaikan sosialisasi bahayanya melakukan pembakaran dalam rangka pencegahan dan himbauan terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Jum'at (07/06/2024).


Kegiatan ini rutin setiap harinya di sampaikan kepada warga dalam wilayah hukum Polres Aceh Tamiang.


Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, S.I.K, M.H mengatakan “patroli Karhutla ini merupakan salah satu tugas pokok pengawasan harus dilaksanakan petugas Polri secara aktif dan efektif.


“Pelaksanan patroli Karhutla dilakukan guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang berada di wilayah hukum Aceh Tamiang serta memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan dapat menimbulkan kebakaran hutan dan lahan,” Kata Kapolres


Kapolres Aceh Tamiang mengharapkan agar personil yang melakukan patroli dan sosialisasi karhutla untuk menghimbau masyarakat pada saat membuka lahan agar tidak membakar karena bisa terkena Sanksi Pidana.


“Ancaman pidana dengan sengaja membakar hutan dan lahan di pidana Penjara 10 tahun dan denda 10 Milyar Rupiah (UU No 41 Tahun 1999 ttg Kehutanan, Yakni Pasal 48 Ayat 1),” jelas nya.

Sanksi berikutnya, sambung Kapolres, karena lalainya membakar Hutan dan lahan di Ancam Pidana Penjara 5 Tahun dan Denda 1.5 Milyar Rupiah (UU RI No 18 Tahun 2014 Tentang Kehutanan, Yakni Pasal 78 Ayat 2 ).“Hasil yang dicapai, selama pelaksanaan patroli karhutla tidak ditemukan kendala dan situasi hutan, lahan masih terpantau tidak terjadi karhutla, serta meningkatkan kerja sama dengan masyarakat guna pengawasan dan pencegahan karhutla.**(Yd)

Sumber: humas polres Aceh Tamiang 

×
Berita Terbaru Update